Monday, February 5, 2024

Penyebab Wanita Haram untuk Dinikahi

 اسباب التحريم للنكاح

Yang menyebabkan wanita haram untuk dinikahi


واسبابه له على التأبيد ثلاثة : 

Beberapa sebab yang haram untuk menikahi perempuan untuk selamanya ada tiga:

  1. قرابة Sebab Kerabat / famili
  2. رضاع Sebab Susuan 
  3. مصاهرة Sebab perkawinan
Penyebab Wanita Haram untuk Dinikahi


القرابة :
Sebab Kerabat / famili

  • امّ
ibu
  • جدة / ام الام وان علت
Nenek sampai ke atas
  • البنت وان سفلت
Anak perempuan sampai ke bawah
  • اخت شقيقة
Saudara perempuan se ayah ibu
  • اخت لأب
saudara perempuan se ayah
  • اخت لأم
Saudara perempuan se ibu
  • الخالة / اخت الام
Bibi dari ibu / saudara perempuan ibu
  • الخالة الأب / اخت امّ الأب
Bibinya ayah / saudara perempuan ibunya ayah
  • الخالة الأمّ / اخت امّ الأمّ
Bibinya ibu / saudara perempuan ibunya ibu
  • العمّة / اخت الاب
Bibi dari ayah / saudara perempuan ayah
  • عمة الأب / اخت ابي الأب
Bibinya ayah / saudara perempuan ayahnya ayah
  • عمة الأمّ / اخت ابى الأم
Bibinya ibu / saudara perempuan ayahnya ibu
  • بنت اخ شقيق
Anak perempuannya saudara laki-laki se ayah ibu
  • بنت اخ لأب
Anak perempuannya saudara laki-laki se ayah
  • بنت اخ لأم
Anak perempuannya saudara laki-laki se ibu
  • بنات اولاد الأخ الشقيق
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara laki-laki se ayah ibu
  • بنات اولاد الأخ للأب
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara laki-laki se ayah
  • بنات اولاد الاخ للامّ
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara laki-laki se ibu
  • بنت اخت شقيقة
anak perempuannya saudara perempuan se ayah ibu
  • بنت اخت لاب
Anak perempuannya saudara perempuan se ayah
  • بنت اخت لام
Anak perempuannya saudara perempuan se ibu
  • بنات اولاد الأخت الشقيقة
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara perempuan se ayah ibu
  • بنات اولاد الاخت لأب
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara perempuan se ayah
  • بنات اولاد الأخت لأمّ
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara perempuan se ibu



الرضاع :
Sebab Susuan 
- الام المرضعة
Ibu yang menyusui
- الاخت من الرضاع
Saudara perempuan sepersusuan
- من يحرم بقرابة الا في مسائل:
Perempuan yang haram dari segi kerabat kecuali dalam 4 hal
  • مرضعة الاخ او الاخت 
Perempuan yang menyusui saudara laki-laki atau saudara perempuan
  • مرضعة ولد الولد
Perempuan yang menyusui anaknya anak
  • ام مرضعة الولد
Ibu dari perempuan yang menyusui anak
  • بنت مرضعة الولد
Anak perempuan dari perempuan yang menyusui anak



المصاهرة :
Sebab perkawinan
  • ام الزوجة وان علت من نسب او رضاع سواء وقع دخول الزوج بالزوجة ام لا
Ibu dari istri sampai ke atas dari segi nasab atau susuan baik si istri sudah dijima’ atau belum
  • الربيبة / بنت الزوجة اذا دخل بالامّ
Anak dari istri apabila si istri sudah dijima’
  • زوجة الاب وان علا
Istri dari ayah sampai ke atas
  • زوجة الابن وان سفل
Istri dari anak sampai ke bawah



واسبابه له من جهة الجمع لا على التأبيد هي :
Sebab yang mengharamkan untuk menikahi perempuan kalau dikumpulkan adalah:
  • اخت الزوجة
Istri dan Saudara perempuan istri
  • المرأة وعمتها
Istri dan bibinya dari jihat ayah
  • المرأة وخالتها
Istri dan bibinya dari jihat ibu
Read More

Tuesday, January 23, 2024

URUTAN WALI NIKAH

 ترتيب الاولياء

URUTAN WALI NIKAH


واحقهم بتزويج المرأة وهم:

Yang lebih berhak untuk menikahkan mempelai wanita adalah sebagai berikut:



- اب
ayah
- جدّ / اب الاب وان علا
Kakek / ayah dari ayah sampai ke atas
- اخ شقيق
Saudara laki-laki se ayah ibu
- اخ لأب
Saudara laki-laki se ayah
- ابن اخ شقيق
Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang se ayah ibu (keponakan)
- ابن اخ لأب
Anak laki-laki dari saudara laki-laki se ayah
- عم شقيق
Paman dari pihak ayah  (saudara laki-laki seayah ibu dari ayah)
- عم لأب
Paman dari pihak ayah  (saudara laki-laki se ayah dari ayah)
- ابن عمّ شقيق
Sepupu laki-laki (anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang se ayah ibu)
- ابن عمّ لأب
Sepupu laki-laki (anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang se ayah)
- عمّ الجدّ لابوين
Saudara dari buyut (pamannya kakek yang seayah ibu)
- عم الجدّ لأب
Saudara dari buyut (pamannya kakek yang se ayah)
- ابن عمّ الجدّ لابوين
Anak laki-laki dari kakek buyut (anak laki-laki dari pamannya kakek yang seayah ibu)
- ابن عمّ الجدّ لأب
Anak laki-laki dari kakek buyut (anak laki-laki dari pamannya kakek yang seayah ibu)
- عمّ ابى الجدّ لأبوين
Paman dari ayahnya kakek yang se ayah ibu
- عم ابى الجدّ لأب
Paman dari ayahnya kakek yang se ayah
- ابن عمّ ابى الجدّ لأبوين
Anaknya paman dari ayahnya kakek yang se ayah ibu
- ابن عمّ ابى الجدّ لأب
Anaknya paman dari ayahnya kakek yang se ayah
- عمّ جدّ الجدّ لأبوين
Paman dari kakeknya kakek yang se ayah ibu
- عمّ جدّ الجدّ لأب
Paman dari kakeknya kakek yang se ayah
- ابن عمّ جدّ الجدّ لأبوين
Anaknya paman dari kakeknya kakek yang se ayah ibu
- ابن عمّ جدّ الجدّ لأب
Anaknya paman dari kakeknya kakek yang se ayah

واذا عدمت هؤلاء الاولياء فالحاكم وليّ من لا وليّ لها

Ketika tidak ada dari mereka para wali nikah maka hakim yang menjadi walinya wanita tersebut.

URUTAN WALI NIKAH


انتقال الولاية الى الأبعد
Pindahnya perwalian nikah ke wali yang lebih jauh

اذا كان للاقرب مانع الولاية انتقلت الولاية للابعد وهو في عشرة صور:
Ketika terdapat penghalang terhadap wali yang lebih dekat maka perwaliyan pindah ke wali yang lebih jauh. Penghalang tersebut adalah:

- كفر 
kafir
- فسق
fasiq
- صبا
Anak kecil / belum baligh
- رقّ
budak
- جنون مطبق
gila
- خبل
Rusak akal
- أخرس
Bisu 
- ضعف عقل / مبرسم
Lemah akal
- ابله
Kurang akal / idiot
- ابكم
Bisu dari lahir




انتقال الولاية الى الحاكم
Pindahnya perwalian nikah ke wali hakim

واذا فقدت الأولياء من النسب والولاء انتقلت الولاية الى الحاكم في اثني عشر صورة:
Ketika tidak ada wali nikah dari keluarga maka wali nikah pindah ke wali hakim dalam 12 hal:

- عدم الولي بأن لم يكن لها وليّ اصلا
Wanita yang tidak punya wali sama sekali
- فقده بأن غاب ولم يدر موته ولا حياته ولا محله
Tidak adanya wali karena jauh dan tidak diketahui sudah meninggal atau masih hidup dan tidak diketahui tempatnya
- نكاحه لنفسه بأن يتزوج بنت عمه ولم يوجد من يساويه في الدرجة
Nikahnya wali untuk dirinya seperti menikahnya wali ke anak perempuan pamannya (di bawah perwaliannya) dan tidak ada wali yang sederajat. 
- غيبته مسافة القصر بأن غاب فوق ثمانين كيلو مترا
Jauhnya wali dalam ukuran qashar sholat seperti wali yang jauhnya di atas 80 km
- اغماء لكن المعتمد ينتظر ثلاثة ايام فان لم يفق انتقلت الولاية للابعد ولا يزوجها الحاكم اصلا
Ayan, tetapi menurut pendapat yang mu’tamad tidak boleh ke wali hakim sebelum menunggu dulu selama 3 hari. Apabila belum sembuh maka pindah ke wali yang lebih jauh dan tidak boleh pindah ke wali hakim
- حبس مانع بأن تعذر من الاجتماع عليه
Di tahan yang tidak diperbolehkan untuk hadir/berkumpul
- حجر سفه بان بلغ غير رشيد او بذّر بعد رشده ثم حجر عليه
Tercegah/dilarang yang disebabkan oleh bodoh. Seperti wali yang sudah dewasa tapi tidak pintar (bodoh) dan dilarang oleh pemerintah
- اختفاءه
Tidak jelasnya wali
- احرامه بالحجّ او العمرة او بهما
Wali sedang ihram haji atau umroh atau keduanya
- تغلب بان يمتنع من غير توار معتمدا على الغلبة
Wali yang tidak mau atau enggan menikahkan sang anak secara terang-terangan.
- اسلام ام الولد لكافر بأن تولد الكافر امة ثم اسلمت
islamnya budak ibunya anak yang kepunyaan orang kafir seperti orang kafir yang punya anak perempuan dari budak kemudian anak tersebut masuk islam
- المجنونة البالغة ليس لها مجبر
Wanita gila yang sudah dewasa yang tidak punya wali mujbir

Read More

Friday, January 5, 2024

Sighat Dalam Pernikahan

Sighat adalah prosesi ijab kabul yang dilakukan dalam transaksi jual beli, pernikahan, dan sebagainya yang menyatakan jika kedua belah pihak saling sepakat melakukan transaksi. Ijab kabul atau ijab dan kabul berasal dari kata wajib yang berarti mewajibkan dan kata qabul (asal kata bahasa Arab) yang berarti menerima. Ijab kabul digunakan dalam pernikahan yaitu ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orangtua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, kemudian mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.

Sighat Dalam Pernikahan


صيغ عقد النكاح

Shigat akad nikah


ايجاب الولي للزوج

Ijabnya wali ke mempelai laki-laki

يا فلان أنكحتك وزوجتك بنتي المسماة ............ بمهر.......

Wahai fulan (nama mempelai laki-laki), saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan anak saya yang bernama …….. dengan mahar/maskawin ………….


قبول الزوج

Penerimaan mempelai laki-laki

قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بذلك

Saya terima nikah dan kawinnya perempuan tersebut yang bernama …….. untuk diri saya dengan maskawin ……………


ايجاب وكيل الولي للزوج

Ijabnya wakil wali ke mempelai laki-laki

يا فلان أنكحتك وزوّجتك مخطوبتك المسماة ........... بنت .......... موكلي بمهر .........

Wahai fulan, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan tunangan engkau yang bernama ……… putri dari …….. yang mewakilkan kepada saya dengan maskawin …………


ايجاب الولي لوكيل الزوج

Ijabnya wali ke wakil mempelai laki-laki

يا فلان زوجت بنتي المسماة  ............ موكلك المسماة ....... بمهر .......

Wahai fulan, saya nikahkan anak perempuan saya yang bernama ….. kepada orang yang mewakilkan kepadamu yang bernama ……… dengan maskawin ………


قبول وكيل الزوج

Penerimaan wakil mempelai laki-laki

قبلت نكاحها وتزويجها له بذلك

Saya terima nikah dan kawinnya perempuan yang bernama ….. untuk laki-laki yang mewakilkan kepada saya yang bernama ……. Dengan maskawin …..


ايجاب وكيل الولي لوكيل الزوج

Ijabnya wakil wali ke wakil mempelai laki-laki

يا فلان زوّجت وأنكحت موكلك مخطوبته ........... بنت ............ موكلي بمهر ..........

Wahai fulan, saya nikahkan dan kawinkan laki-laki yang bernama ……  yang mewakilkan kepada engkau dengan tunangannya yang bernama ……  putri dari …… yang mewakilkan kepada saya dengan maskawin …….


توكيل الولي للشيخ مثلا

Mewakilkannya wali ke umpama kiai

ياشيخ ...... وكّلتك في تزويج بنتي المسماة ............ بخاطبها .......... بمهر ...........

Wahai kiai, saya wakilkan kepada engkau untuk mengawinkan anak perempuan saya yang bernama …… dengan tunangannya yang bernama  …… dengan maskawin ……


توكبل الزوجة للمحكّم

Mewakilkannya mempelai perempuan ke wali hakim

يا شيخ ......... حكّمتك في تزويجي وعقد نكاحي بخاطبي .......... بمهر ......... ورضيت بالتحكيم

Wahai kiai, saya mengangkat engkau sebagai muhakkam (wali hakim) untuk mengawinkan dan mengakad nikahkan saya dengan tunangan saya yang bernama ………. Dengan mahar …….. dan saya ridho dengan wali hakim


ايجاب المحكم للزوج 

Ijabnya muhakkam ke mempelai laki-laki

يافلان ....... انكحتك وزوجتك مخطوبتك ........... بتحكيمها اليّ ورضاها به بمهر ......... 

Wahai fulan, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan tunangan engkau yang bernama …… yang mengangkat hakim kepada saya dan ridho terhadap wali hakim dengan maskawin ……..

Read More

Friday, December 22, 2023

PERNIKAHAN

 النكاح هو عقد يتضمن اباحة وطء بلفظ نكاح او تزويج او ترجمته

Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dengan lafadz nikah atau kawin atau terjemahannya

PERNIKAHAN


اركان النكاح وهي خمسة : زوج , زوجة , وليّ , شاهدان , صيغة

Rukun nikah ada lima: 

  1. Mempelai laki-laki
  2. Mempelai perempuan
  3. Wali dari mempelai perempuan
  4. Dua saksi
  5. Shighat / ijab qobul

شروط الزوج وهي سبعة : عدم الاحرام , الاختيار , التعيين , علمه باسم المرأة او عينها , علمه بحلّهاله , ذكورته يقينا , عدم المحرميّة بينه وبينها 

Syarat mempelai pria ada tujuh: 

  1. Tidak sedang berihram
  2. Tidak terpaksa
  3. Ditertentukan
  4. Tahu nama mempelai perempuan
  5. Tahu akan kehalalan calon istri baginya
  6. Laki-laki secara pasti
  7. Tidak bermahram dengan calon istri

شروط الزوجة وهي اربعة : عدم الاحرام , التعيين , الخلوّ من النكاح ومن عدة غير الخاطب, كونها انثى يقينا

Syarat mempelai perempuan ada empat: 

  1. Tidak sedang berihram
  2. Ditertentukan
  3. Tidak sedang dalam pernikahan dan masa iddah
  4. Perempuan secara pasti

شروط وليّ النكاح وهي ثمانية : الاختيار , الحرّيّة , الذكورة , التكليف , عدم الفسق , عدم اختلال النظر بهرم او خبل , عدم الحجر بالسفه , عدم الاحرام

Syarat wali nikah ada delapan: 

  1. Tidak terpaksa
  2. Merdeka
  3. Laki-laki
  4. Mukallaf (dewasa & berakal)
  5. Tidak fasiq
  6. Tidak rusak akal sebab tua atau bodoh
  7. Tidak tercegah sebab bodoh
  8. Tidak sedang ihram

شروط شاهدى النكاح وهي اثنتان : اهلية الشهادة , عدم التعين للولاية

Syarat dua orang saksi nikah ada dua: 

  1. Pantas jadi saksi (Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, 'Adalah (adil)/ tidak fasiq). 
  2. Saksi bukan orang yang berhak menjadi wali
"keharusan bagi seorang saksi adalah Islam, Mukallaf, bisa mendengar, bisa berbicara dan bisa melihat (dengan beberapa rincian)"

شروط صيغة النكاح وهي عشرة : عدم التخلل بين الايجاب والقبول بكلام اجنبيّ , عدم التخلل بينهما بسكوت طويل , الموافقة في المعنى , عدم التعليق , عدم التأقيت , التلفظ بحيث يسمعه من بقربه , بقاء الاهلية الى وجود الشق الاخر , الخطاب , ان يتم المخاطب , كون الصيغة بلفظ نكاح او تزويج او ترجمته

Syarat shighat / ijab qabul nikah ada sepuluh: 

  1. Tidak ada pemisah diantara ijab dan qobul dengan obrolan lain
  2. Tidak adanya pemisah antara ijab qobul dengan diam yang terlalu lama
  3. Cocok antara ijab dan qobul dalam segi makna
  4. Tidak adanya penggantungan
  5. Tidak adanya pembatasan waktu
  6. Perkataannya harus bisa didengar
  7. Tetapnya kepantasan/keahlian sampai ijab qobul selesai
  8. Mengkhitobkan
  9. Mukhotob harus menyempurnakan
  10. Harus menggunakan kata yang terbentuk dari kata inkâh (nikah) atau tazwîj (kawin)

Read More

Monday, September 4, 2023

HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH DI WAKTU TERTENTU

 Hal ini masuk pada bab menghususkan bacaan surat/ayat Al-Qur'an tertentu di waktu tertentu

.

Dikisahkan dalam shahih bukhari tentang seorang imam shalat yang mengulang-ulang bacaan surat Al-Ikhlas di setiap rakaatnya.

.

Lalu NABI Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bertanya kepadanya :

.

وما يحملك على لزوم هذه السورة في كل ركعة.؟"، فقال : "إني أحبها". فقال : "حبك إياها أدخلك الجنة".

.

Apa alasanmu selalu membaca surat itu disetiap raka'at.?". Dia menjawab : "Aku mencintainya". Nabi pun bersabda : "Rasa cintamu pada surah Al-Ikhlas menjadi sebab kamu masuk surga".

.

[HR. Bukhari : No. 774]

.

HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH DI WAKTU TERTENTU


IMAM IBNU HAJAR AL-ASQALANI Rahimahullah berkomentar :

.

وفيه دليل على جواز تخصيص بعض القرآن بميل النفس إليه والاستكثار منه، ولا يعد ذلك هجرانا لغيره. 

.

Hadits ini menjadi dalil akan bolehnya mengkhususkan sebagian ayat Al-Qur'an sesuai yang dia suka lalu memperbanyak membacaanya, dan tidaklah hal tersebut dianggap sebagai pengabaian pada ayat lainya.

.

[Fathul Bari : Jilid 2, Halaman 302]

__

.

Jika dalam sholat Nabi tak melarang apalagi di luar shalat.!? Contoh lain yakni amalan khusus sahabat di bawah ini.

.

IMAM IBNU ABI SYAIBAH Rahimahullah meriwayatkan :

.

حدثنا حسين بن علي، عن زائدة، عن عبد العزيز بن رفيع، عن عبد الله بن عبيد بن عمير، قال : كان عبد الرحمن بن عوف إذا دخل منزلة قرأ في زواياه آية الكرسي.

.

Telah menceritakan kepada kami Hasan Bin Ali, dari Za'idah, dari Abdul Aziz Bin Rafi', dari Abdullah Bin Ubaid Bin Umair, dia berkata : Abdurrahman Bin 'Auf apabila memasuki rumahnya maka dia membacakan disetiap pojok rumah itu Ayat Kursi.

.

[Al-Mushannaf : Jilid 10, Halaman 226, No. 3052]

__

.

Selanjutnya dari kalangan Tabi'in yang wafat 114 H.

.

IMAM ATHO' Radhiallahu 'Anhu mengatakan :

.

إذا أردت حاجة فاقرأ بفاتحة الكتاب حتى تختمها، تقضى إن شاء الله.

.

Jika kau punya hajat bacalah Al-Fatihah sampai selesai maka akan terkabul Insya ALLAH.

.

[Faidhul Qadir : Jilid 4, Halaman 534]

__

.

Dalam konteks inilah warga kita membaca Al-Fatihah di setiap pembuka dan penutup acara pasca berdoa.

.

Terkait Al-Fatihah terdapat juga kisah unik dari seorang santri yang melihat Kiyai nya mengulang-ulang bacaan Al-Fatihah dari setelah shalat subuh hingga terbit matahari

.

Nama santri itu Umar Bin Ali Al-Bazzar sedang sang Kiyai bernama Mbah Ibnu Taimiyah. Berikut kisah selengkapnya

.

SYAIKH UMAR BIN ALI AL-BAZZAR (Murid Ibnu Taimiyah) Rahimahullah menceritakan :

.

وكان قد عرفت عادته لا يكلمه أحد بغير ضرورة بعد صلاة الفجر، فلا يزال في الذكر يسمع نفسه، وربما يسمع ذكره من الرو حانية، مع كونه في خلال ذلك يكثر من تقليب بصره نحو السماء، هكذا دأبه حتى ترتفع الشمس وتزول وقت النهي عن الصلاة. وكنت مدة إقامتي بدمشق ملازمه جل النهار وكثيرا من الليل، وكان يدنيني منه حتى يجلسني إلى جانبه، وكنت أسمع ما يتلو وما يذكر حينئذ، فرأيته يقرأ الفاتحة ويكررها، ويقطع ذلك الوقت كله، أعني من الفجر إلى ارتفاع الشمس في تكرير تلاوتها.

.

Kebiasaan beliau (Ibnu Taimiyah) telah diketahui bahwa sulit untuk diajak bicara setelah shalat subuh kecuali menedesak, beliau selalu berdzikir yang hanya bisa didengar oleh dirinya atau orang-orang yang berada di dekatnya, disela sela hal tersebut beliau sesekali menghadapkan pandangannya ke langit, dan itulah kebiasaan yang beliau lakukan hingga matahari terbit dan waktu larangan shalat telah berakhir, selama tinggal di damaskus aku selalu bersamanya di siang dan sepanjang malam, beliau sering menyuruhku mendekat hingga aku duduk di sampingnya, dan aku telah mendengar apa yang beliau baca dan dijadikan dzikirnya kala itu, diantaranya aku mengetahui beliau membaca Al-Fatihah serta mengulanginya dan menghabiskan seluruh waktu untuk membacanya, maksudku sejak selesai shalat subuh hingga matahari terbit beliau selalu mengulang-ulang bacaanya.

.

[Al-A'lam Al-Aliyyah Fii Manaqib Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : Halaman 38]

__

Repost dari CCTV Aswaja 

Read More

Friday, July 22, 2022

Ibadah Umat Islam Tapi Tidak Dilakukan Oleh Nabi Muhammad SAW

 Ada sebagian kelompok yang mengatakan bahwa Ibadah harus mengikuti Nabi. Mereka berkeyakinan bahwa ibadah yang tidak dilakukan oleh Nabi maka hukumnya bidah dan terlarang. Tapi sadarkah kita bahwa banyak Ibadah yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan dilakukan oleh mayoritas umat muslim di dunia? dan hal ini bukanlah bidah yang terlarang sebagaimana anggapan kelompok tersebut. Dan anehnya mereka yang berkeyakinan bahwa ibadah yang tidak dilakukan oleh Nabi adalah bidah turut melakukan ibadah yang tidak dilakukan oleh nabi tersebut. apa saja ibadah tersebut?

Ibadah Umat Islam Tapi Tidak Dilakukan Oleh Nabi Muhammad SAW

1. Shalat Id (hari raya) di Madinah

ﻋﻦ ﺃﻡ ﻋﻄﻴﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﺃﻣﺮﻧﺎ - ﺗﻌﻨﻲ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃﻥ ﻧﺨﺮﺝ ﻓﻲ اﻟﻌﻴﺪﻳﻦ، اﻟﻌﻮاﺗﻖ، ﻭﺫﻭاﺕ اﻟﺨﺪﻭﺭ، ﻭﺃﻣﺮ اﻟﺤﻴﺾ ﺃﻥ ﻳﻌﺘﺰﻟﻦ ﻣﺼﻠﻰ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ»

"Ummi Athiyyah berkata bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kami keluar saat 2 hari raya, baik anak wanita yang baligh, wanita-wanita rumah, Nabi memerintahkan wanita yang haid berada di belakang tempat salat kaum Muslimin" (HR Muslim).

.

2. Waktu Umrah Nabi

Anas berkata:

ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ اﻋﺘﻤﺮ ﺃﺭﺑﻊ ﻋﻤﺮ ﻛﻠﻬﻦ ﻓﻲ ﺫﻱ اﻟﻘﻌﺪﺓ ﺇﻻ اﻟﺘﻲ ﻣﻊ ﺣﺠﺘﻪ

"Nabi melakukan umrah 4 kali. Kesemuanya di bulan Zulqadah, kecuali umrah bersama haji wada' "(HR Muslim)

.

ﻗﺎﻟﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ : «ﻣﺎ اﻋﺘﻤﺮ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺭﺟﺐ»

"Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah umrah di bulan Rajab "(HR Muslim)

.

Nyatanya umat Islam tetap melakukan umrah di bulan Rajab bahkan setahun pun boleh dilaksanakan umrah.

.

3. Haji Ifrad

Para ulama berbeda pendapat dalam hal apakah Nabi melakukan haji Ifrad atau Qiran? Perbedaan itu didasarkan pada perbedaan 2 Sahabat Nabi:

.

ﻋﻦ ﺑﻜﺮ، ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ «ﻳﻠﺒﻲ ﺑﺎﻟﺤﺞ والعمرة ﺟﻤﻴﻌﺎ» ﻗﺎﻝ ﺑﻜﺮ: ﻓﺤﺪﺛﺖ ﺑﺬﻟﻚ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﻓﻘﺎﻝ: «ﻟﺒﻰ ﺑﺎﻟﺤﺞ ﻭﺣﺪﻩ»

"Bakr mendengar dari Anas bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam melakukan niat haji dan umrah bersamaan (Qiran). Bakr berkata bahwa hal itu disampaikan kepada Ibnu Umar. Beliau menjawab bahwa Nabi melakukan niat haji saja (Ifrad)" (HR Muslim)

.

Tapi kebanyakan jamaah haji Indonesia melakukan haji Tamattu', yaitu umrah sebelum pelaksanaan haji. Apakah haji Tamattu' ini bidah karena tidak dilakukan oleh Nabi? Tentu saja tidak bidah.

.

4. Miqat Makani

Miqat sebagai tempat permulaan mengawali ihram telah ditentukan oleh Nabi:

.

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَدِينَةِ: ذَا الْحُلَيْفَةِ, وَلِأَهْلِ اَلشَّامِ: اَلْجُحْفَةَ, وَلِأَهْلِ نَجْدٍ: قَرْنَ اَلْمَنَازِلِ, وَلِأَهْلِ اَلْيَمَنِ: يَلَمْلَمَ, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ, حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

"Rasulullah menjadikan dzulhulaifah miqat bagi Madinah. Juhfah untuk Syam. Qarnul Manazil untuk Najd. Yalamlam untuk Yaman. Semua untuk mereka dan yang datang dari arah mereka. Daerah yang di bawah itu maka dari rumahnya". (HR Bukhari dan Muslim)

.

Orang-orang Indonesia semestinya Miqat dari Yalamlam. Tapi dalam prakteknya baik jamaah haji gelombang pertama atau kedua banyak yang tidak mengambil Miqat di Yalamlam. Bisa dibayangkan beratnya ihram pada pemberangkatan jamaah haji gelombang pertama jika harus miqat dari pesawat sementara pelaksanaan haji masih 1 bulan lagi.

.

5. Nabi Tidak Melakukan Jamaah Salat Malam Ramadan Selama 1 Bulan

Nabi shalallahu alaihi wa sallam hanya melakukan salat malam di bulan Ramadan hanya beberapa malam saja. Kita saat ini melakukan penuh 1 bulan. Lalu kita meniru siapa?

.

Terlalu banyak contoh ibadah hasil ijtihad ulama yang tidak dilakukan oleh Nabi tetapi diamalkan oleh umat Islam. Dan Nabi membenarkan ijtihad ulama, serta bukan Bidah.

Read More

Fatihah Untuk Nabi?

 Bagaimana hukumnya mengirim fatihah untuk Nabi?

Fatihah Untuk Nabi?
Masyarakat kita pada umunya ketika ada acara baik tahlil atau hajat yang lainnya ketika memulai acara biasanya membaca surat Alfatihah yang ditujukan kepada Nabi, Para Sahabat, Ulama dan lain-lainya? Bagaimana hukum dari tindakan tersebut?

.

Benarkah kita tidak pantas menghadiahkan bacaan Fatihah untuk Nabi? Para ulama Fikih Syafi'iyah membolehkan, sebab kemuliaan Nabi masih menerima tambahan pahala. Berikut Fatwa Imam Ramli yang dijuluki Asy-Syafii Ash-Shaghir (Syafi'i Junior):

.

(ﺳﺌﻞ) ﻋﻤﻦ ﻗﺮﺃ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺃﻫﺪﻯ ﺛﻮاﺑﻪ ﻟﻠﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻣﺜﻞ ﻭﺃﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺣﻀﺮﺗﻪ ﺃﻭ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻓﻲ ﺷﺮﻓﻪ ﺃﻭ ﻣﻘﺪﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺑﻪ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﻫﻞ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﻳﺆﺟﺮ ﻓﺎﻋﻠﻪ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻣﻦ ﻣﻨﻊ ﺫﻟﻚ ﻣﺘﻤﺴﻜﺎ ﺑﺄﻧﻪ ﺃﻣﺮ ﻣﺨﺘﺮﻉ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﺑﻪ ﺃﺛﺮ ﻭﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺠﺘﺮﺃ ﻋﻠﻰ ﻣﻘﺎﻣﻪ اﻟﺸﺮﻳﻒ ﺇﻻ ﺑﻤﺎ ﻭﺭﺩ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﺆاﻝ اﻟﻮﺳﻴﻠﺔ ﻫﻞ ﻫﻮ ﻣﺼﻴﺐ ﺃﻭ ﻻ؟

"Ar-Ramli ditanya tentang seseorang yang membaca ayat Qur'an dan menjadikan pahalanya dihadiahkan kepada Nabi shalallahu alaihi wa sallam, seperti "Haturkan pahala ini kepada Nabi", atau "Tambahan kemuliaan Nabi", atau "Keharibaan Nabi", sebagaimana sudah biasa dilakukan apakah boleh? Apakah pembacanya mendapatkan pahala atau tidak?"

.

Sementara ulama yang melarang berpedoman pada bidah yang tidak ada riwayatnya. Tentu tidak boleh berani-beraninya melakukan sesuatu atas kemuliaan Nabi kecuali dengan cara yang ada dalilnya seperti Salawat dan Doa Wasilah. Apakah ini benar?

.

(ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﻧﻌﻢ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﺑﻞ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﻗﻴﺎﺳﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻭﺳﺆاﻝ اﻟﻮﺳﻴﻠﺔ ﻭاﻟﻤﻘﺎﻡ اﻟﻤﺤﻤﻮﺩ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﺫﻟﻚ ﺑﺠﺎﻣﻊ اﻟﺪﻋﺎء ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﻭﻗﺪ ﺟﻮﺯﻩ ﺟﻤﺎﻋﺎﺕ ﻣﻦ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻋﻤﻞ اﻟﻨﺎﺱ ﻭﻣﺎ ﺭﺁﻩ اﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﺣﺴﻦ ﻓﻬﻮ ﻋﻨﺪ اﻟﻠﻪ ﺣﺴﻦ ﻓﺎﻟﻤﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻏﻴﺮ ﻣﺼﻴﺐ

"Ar-Ramli menjawab: Ya boleh bahkan dianjurkan sebagai Qiyas/ analogi dengan Salawat, Doa Wasilah dan kedudukan terpuji dan lainnya. Dengan titik temu sebagai doa tambahan keagungan Nabi. Ini sudah diamalkan banyak ulama generasi akhir. Dan apa yang dianggap baik oleh umat Islam maka baik pula di sisi Allah. Ulama yang melarangnya tidak tepat "(Fatawa Ar-Ramli, 3/125)

.

Jadi metode ijtihadnya menggunakan Qiyas dan perlu ditegaskan bahwa dalam Mazhab Syafi'i metode ijtihad ini adalah dibolehkan.

.

Sumber: Ma'ruf Khozin

Read More