Tuesday, May 24, 2022

Imam Syafi'i Menyelisihi Dalil. Benarkah?

Akhir-akhir ini sering kita dihadapkan oleh pertanyaan "ikut dalil apa ikut madzhab?" atau "ikut Qur'an hadist apa ikut Imam Syafi'i?" atau "Ulama tidak ma'sum masih mungkin salah. Ikuti Qur'an hadits (dalil)" atau perkataan-perkataan sejenisnya yang membenturkan Pendapat Imam Madzhab seakan bertentangan dengan Dalil Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Imam Syafi'i Menyelisihi Dalil. Benarkah?

Benarkah para Imam Madzhab akan berpendapat menyelisihi sunnah? Berikut beberapa pendapat Imam Syafi'i yang dituduh tidak berdasarkan dalil oleh beberapa orang atau kelompok yang merasa dirinya lebih paham dalil daripada Imam Syafi'i.

.

1. Mengusap Kepala Saat Wudlu

Dalam Madzhab Imam Syafi'i membolehkan mengusap beberapa helai rambut dalam berwudlu' padahal dalam Hadits, Nabi Muhammad SAW mengusap keseluruhannya. 

َعَنْ عَلِيٍّ -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد

Artinya: "Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu tentang cara berwudlu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, dia berkata: Beliau mengusap kepalanya satu kali." (Dikeluarkan oleh Abu Dawud)

Apakah Imam Syafi'i tidak tahu hadits ini atau tahu tapi tidak ikut hadits?

Berikut landasan Imam Syafi'i dalam memutuskan pendapat tersebut

ﻋﻦ اﻟﻤﻐﻴﺮﺓ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ: ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺗﻮﺿﺄ ﻓﻤﺴﺢ ﺑﻧﺎﺻﻴﺘﻪ ﻭﻋﻠﻰ اﻟﻌﻤﺎﻣﺔ

Artinya: "Mughirah berkata bahwa ketika Nabi shalallahu alaihi wa sallam berwudhu', mengusap ubun-ubunnya dan surbannya" (HR Muslim).

2. Memegang Kemaluan Dapat Membatalkan Wudlu'

Dalam Madzhab Imam Syafi'i menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudlu yang mana bertentangan dengan hadits berikut:

وَعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ - رضي الله عنه - قَالَ: - قَالَ رَجُلٌ: مَسَسْتُ ذَكَرِي أَوْ قَالَ اَلرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي اَلصَّلَاةِ, أَعَلَيْهِ وُضُوءٍ ? فَقَالَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - "لَا, إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ - أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان َ وَقَالَ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ: هُوَ أَحْسَنُ مِنْ حَدِيثِ بُسْرَةَ

Artinya: "Thalq Ibnu Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Seorang laki-laki berkata: saya menyentuh kemaluanku, atau ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu shalat, apakah ia wajib berwudlu? Nabi menjawab: “Tidak, karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu.” Dikeluarkan oleh Imam Lima dan shahih menurut Ibnu Hibban. Ibnul Madiny berkata: Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah"

Berikut merupakan dalil yang diambil oleh Imam Syafi'i:
وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; - أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: "مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ" - أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان
وَقَالَ اَلْبُخَارِيُّ: هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا اَلْبَابِ

Artinya: "Dari Busrah binti Shofwan Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu.” Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Imam Bukhari menyatakan bahwa ia adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini."

3. Hukum Mandi Jum'at

Madzhab Imam Syafi'i menghukumi sunnah mandi di hari jum'at sedangkan pada hadits berikut hukumnya wajib
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ - رضي الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - غُسْلُ اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ - أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة ُ

Artinya: "Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (baligh.” Riwayat Imam Tujuh."

padahal hadits di atas sudah jelas wajib mengapa Madzhab Syafi'i berbeda? 
Ternyata Imam Syafi'i juga punya dalil. Berikut dalilnya...
وَعَنْ سَمُرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيّ 

Artinya: "Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang berwudlu pada hari Jum’at berarti telah menjalankan sunnah dan sudah baik, dan barangsiapa yang mandi maka itu lebih utama.” Riwayat Imam Tujuh dan dinilai hasan oleh Tirmidzi."

4. Hukum Shalat Witir

Imam Syafi'i menghukumi sunnah shalat witir seakan-akan bertentangan dengan hadits berikut:
وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ اَلْأَنْصَارِيِّ - رضي الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : - اَلْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya: "Dari Abu Ayyub al-Anshory bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Witir itu hak bagi setiap muslim." "(HR Muslim)

madzhab Syafi'i mengambil kesimpulan sunnah dari hadits berikut: 
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ - رضي الله عنه - قَالَ : - لَيْسَ اَلْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ اَلْمَكْتُوبَةِ , وَلَكِنْ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ

Artinya: "Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Witir itu tidaklah wajib sebagaimana sholat fardlu, tapi ia hanyalah sunat yang dilakukan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa’i dan Hakim. Hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Hakim"

KESIMPULAN:
Ternyata Madzhab Imam Syafi'i masih menggunakan dalil dan tidak bertentangan dengan dalil. Ketika para Ulama Madzhab tidak mengamalkan suatu hadits bahkan yang sohih sekalipun bisa jadi karena hadits tersebut sudah dimansukh, atau hadits tersebut masih bersifat umum sedangkan ada dalil lain yang bersifat khusus/spesifik atau karena ada khususiyah dalil tersebut bagi Nabi Muhammad SAW saja atau terjadi kontradiksi dengan dalil lainnya sehingga Para Ulama Madzhab mentarjih salah satunya. Atau banyak alasan lain yang bisa kita pelajari di ilmu Ushul Fiqh. 


EmoticonEmoticon