Pemahaman kita (orang Indonesia) tentang qurban bahwasannya 1 ekor kambing untuk 1 orang saja sedangkan 1 ekor sapi untuk 7 orang. Tapi akhir-akhir ini sering kita dengar dari media online bahwasannya 1 ekor kambing cukup untuk sekeluarga. Jadi, andaikata dalam 1 keluarga ada 45 anggota keluarga yang terdiri dari 1 suami, 4 istri, dan 40 anak, maka cukup berkurban wajib 1 ekor kambing saja, tidak lebih dari itu kewajibannya. Benarkah?
Sebenarnya hal ini memang ada khilaf diantara para Ulama.
وَالْعَمَلُ عَلَى
هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ
Yang artinya: Inilah (satu kambing untuk 1 keluarga) yang diamalkan oleh sebagian ulama. Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahwaih.
Namun Imam al-Tirmidzi masih melanjutkan:
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ
الْعِلْمِ لاَ تُجْزِئُ الشَّاةُ إِلاَّ عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ
عَبْدِ الله بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ
Yang artinya: Menurut sebagian ulama yang lain, 1 kambing tidak cukup kecuali untuk 1 orang. Ini adalah pendapat Abdullah bin Mubarak dan ulama lainnya (Sunan al-Tirmidzi, 6/136).
Pendapat Ibnu Mubarak inilah yang sejalan dengan madzhab Syafi’iyyah dan diamalkan oleh Muslim Indonesia. Imam al-Nawawi berkata:
(فرع) تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ
وَاحِدٍ وَلَا تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا
وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ
وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ
Yang artinya: Kambing mencukupi untuk 1 orang dan tidak mencukupi untuk 1 orang lebih. Namun, jika ada 1 orang menyembelih kambing untuk 1 keluarga, maka ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan qurban menjadi sunah kifayah bagi mereka (al-Majmu’, 8/397).
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ
عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (Hadits Riwayat Muslim).
Hukum berqurban sendiri menurut Syafi'iyah adalah sunnah kifayah. Sunnah kifayah ini dijelaskan bahwa jika satu kelurga sudah ada yang melakukan qurban satu maka permintaan bagi yang lain sudah tidak ada, tetapi jika ada yang melakukan tetap dihukumi sunnah
Hukum berqurban sendiri menurut Syafi'iyah adalah sunnah kifayah. Sunnah kifayah ini dijelaskan bahwa jika satu kelurga sudah ada yang melakukan qurban satu maka permintaan bagi yang lain sudah tidak ada, tetapi jika ada yang melakukan tetap dihukumi sunnah
Wallahu a'lam