Ihdad adalah kewajiban bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya untuk tidak berdandan dan menggunakan wewangian serta keluar dari rumah kecuali karena keperluan yang mendesak. Haram bagi siapapun untuk melamar wanita tersebut selagi masih dalam masa ihdad dan tidak sah jika menikahinya.
Berbarengan dengan ihdad adalah iddah. Iddah adalah masa menantinya seorang istri untuk tidak menikah lagi setelah dicerai atau ditinggal mati suaminya. Hukum ihdad adalah wajib selama masa iddah karena meninggalnya suami. Yaitu selama 4 bulan 10 hari bagi wanita yang tidak punya kandungan. Bagi wanita yang sedang mengandung ihdadnya sesuai dengan masa iddahnya yaitu sampai melahirkan sang bayi. Tidak ada ihdad bagi wanita yang menjalani iddah karena dicerai dalam Mazhab Syafi’i yang dikukuhkan.
Hikmah dari ihdad adalah untuk menjaga kemuliaan suami agar wanita tersebut bisa dengan mudah menyempurnakan masa iddahnya dan agar tertutup pintu keinginan bagi kaum laki-laki untuk meminangnya selagi dalam masa ihdad. Sebab meminang wanita dalam masa ihdad hukumnya haram. Akan tetapi yang lebih penting bagi kita adalah mematuhi perintah Allah ini baik kita tahu hikmahnya atau tidak.
Ada 5 hal yang harus ditinggalkan oleh wanita yang berada dalam masa ihdad dan haram jika melanggarnya, yaitu:
- Keluar rumah. Tidak diperkenankan keluar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak yang tidak bisa diwakilkan atau tidak ada yang menolongnya.
- Tidak boleh mengenakan baju dandan, akan tetapi hendaknya dengan pakaian wajar yang tidak mencolok sebagai dandanan.
- Tidak boleh mengenakan perhiasan, baik emas / perak atau yang lainya.
- Tidak boleh mengenakan wewangian dengan bermacam-macam modelnya.
- Tidak boleh menghiasi badannya seperti dengan celak dan pewarna rambut.
Diperkenankan bagi wanita dalam masa ihdad untuk menemui tamu laki-laki seperti menemui tamu dan kerabat yang ikut berbela sungkawa atau tamu untuk transaksi jual beli selagi di dalam rumahnya, asal tidak berduaan dan memenuhi 5 hal tersebut di atas dan dengan bahasa yang wajar dalam suasana terhomat dan menutup aurat.
Wallahua’lam bish-shawab.Sumber: Buya Yahya dalam Fanspage resminya
EmoticonEmoticon