Banyak tulisan yang membahas tentang hal ini dan menghukumi sebagai perkara bidah. Namun tulisan ini sebagai perbandingan bahwa ada pendapat lain yang memperbolehkan hal tersebut bahkan menyebut hal ini sebagai amalan yang disyariatkan.
"Membaca Al-Fatihah setelah berdoa atau sebelumnya dengan tujuan sebagai wasilah dikabulkannya doa adalah perkara yang disyariatkan. Tidak ada dosa di dalamnya."
Hal tersebut dikarenakan dua hal:
- Tawassul dengan AlQuran adalah tawassul dengan salah satu sifat Allah. Tawasul dengan sifat Allah adalah perkara yang disyariatkan berdasarkan kesepakatan ulama
قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا
“Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah ar-Rahman dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al-Asma’ al-Husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.” (QS. al-Isra`:110)
- Tawassul dengan membaca Al-Fatihah adalah tawasul dengan amal saleh. Tawasul semacam ini juga merupakan perkara yang disyariatkan berdasarkan kesepatakan ulama. Pemilihan surat Al-Fatihah secara khusus juga memiliki dasar yang bisa diterima dalam syariat. Hal itu karena Al-Fatihah adalah Ummul Kitab. Seluruh makna Al-Quran terkumpul di dalamnya.
Tidak ada seorang pun kaum muslimin yang menolak keabsahan tawassul dengan amal shalih. Barangsiapa yang berpuasa, sholat, membaca al-Qur’an atau bersedekah berarti ia telah bertawassul dengan puasa, sholat, bacaan, dan sedekahnya. Malah tawassul model ini lebih besar peluangnya untuk diterima dan terkabulnya harapan. Tidak ada yang mengingkari hal ini.
Dalil diperbolehkannya tawassul dengan amal shalih adalah sebuah hadits yang mengisahkan tiga lelaki yang terperangkap dalam goa. Salah seorang bertawassul dengan pengabdiannya kepada kedua orangtua, yang lain dengan tindakannya menjauhi perbuatan zina setelah kesempatan itu terbuka lebar, dan yang ketiga dengan sikap amanah serta menjaga harta orang lain dan menyerahkan seluruhnya kepada orang tersebut. Allah pun menyingkirkan persoalan yang mendera mereka.
Sumber: Lajnah Ifta’ Al-Urdun atau Lembaga Fatwa Kerajaan Jordania
Wallahu a'lam
EmoticonEmoticon