KETIKA SEDANG MAKAN SAHUR, LALU TIBA-TIBA ADZAN SUBUH BERKUMANDANG, BOLEHKAH KITA MELANJUTKAN MAKAN SAMPAI HABIS.?
RASULULLAH Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
.
إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه
.
"Jika salah seorang diantara kalian mendengar adzan, sedangkan bejana (makanan) masih ada di tangannya, maka janganlah meletakkannya hingga dia menyelesaikan hajatnya."
.
[HR. Abu Daud : No. 2003]
.
Para ulama telah menjelaskan bahwa adzan yang dimaksud pada hadits di atas adalah adzan Bilal, bukan adzan subuh yang dikumandangkan oleh Abdullah Bin Ummi Maktum.
.
IMAM AL-BAIHAQI Rahimahullah mengatakan :
.
خبرا عن النداء الأول ليكون موافقا لما : أخبرنا أبو عبد الله الحافظ، أنبأ أبو الفضل بن إبراهيم، ثنا أحمد بن سلمة، ثنا إسحاق بن إبراهيم، أنبأ جرير، والمعتمر بن سليمان، عن سليمان التيمي، عن أبي عثمان النهدي، عن عبد الله بن مسعود، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا يمنعن أحدا منكم أذان بلال من سحوره فإنما ينادي ليوقظ نائمكم ويرجع قائمكم
"Apa yang dikabarkan hadits ini adalah tentang adzan yang pertama sehingga selaras dengan riwayat yang telah mengabarkan kepada kami Abu 'Abdillah Al-Hafidz, telah memberitakan kepada Abul Fadhl Bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ahmad Bin Salamah, telah menceritakan kepada kami Ishaq Bin Ibrahim, telah memberitakan Jarir dan Al-Mu'tamir Bin Sulaiman, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Utsmaan An-Nahdi, dari 'Abdullah Bin Mas'uud, dari RASULULLAH Shallallaahu 'Alaiihi Wa Sallam, beliau bersabda : Adzan Bilal tidaklah menghalangi salah satu dari kalian untuk memakan sahurnya, karena dia berkumandang hanya untuk membangunkan orang yang masih tidur dan mengingatkan yang sedang shalat (malam)".
.
[As-Sunan Al-Kubra : Jilid 4, Halaman 369].
.
PENJELASAN DI ATAS DIPERKUAT JUGA OLEH HADITS BERIKUT INI.
.
RASULULLAH Sahallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
.
إن بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أمّ مكتوم.
.
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga kalian mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum (Adzan Subuh)."
.
[HR. Muslim : No. 1828].
__
.
TENTANG BATALNYA PUASA SESEORANG YANG SENGAJA MENERUSKAN MAKAN SAHURNYA KETIKA DATANG ADZAN SUBUH ADALAH PENDAPAT MAYORITAS DAN TAK ADA KHILAF.
.
IMAM NAWAWI Rahimahullah mengatakan :
.
ذكرنا أن من طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه ويتم صومه، فإن ابتلعه بعد علمه بالفجر بطل صومه، وهذا لا خلاف فيه
.
"Telah kami sebutkan bahwa siapapun tatkala datang fajar sedang di mulutnya terdapat makanan, maka wajib dikeluarkan dan puasanya tetap sah, namun jika tetap menelannya padahal dia tau fajar telah datang, maka batallah puasanya, dan perkara ini tiada khilaf di dalamnya (Ijma' Ulama)."
.
[Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzhab : 7/378]
.
Wallahu a'lam
EmoticonEmoticon