Friday, December 22, 2023

PERNIKAHAN

 النكاح هو عقد يتضمن اباحة وطء بلفظ نكاح او تزويج او ترجمته

Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dengan lafadz nikah atau kawin atau terjemahannya

PERNIKAHAN


اركان النكاح وهي خمسة : زوج , زوجة , وليّ , شاهدان , صيغة

Rukun nikah ada lima: 

  1. Mempelai laki-laki
  2. Mempelai perempuan
  3. Wali dari mempelai perempuan
  4. Dua saksi
  5. Shighat / ijab qobul

شروط الزوج وهي سبعة : عدم الاحرام , الاختيار , التعيين , علمه باسم المرأة او عينها , علمه بحلّهاله , ذكورته يقينا , عدم المحرميّة بينه وبينها 

Syarat mempelai pria ada tujuh: 

  1. Tidak sedang berihram
  2. Tidak terpaksa
  3. Ditertentukan
  4. Tahu nama mempelai perempuan
  5. Tahu akan kehalalan calon istri baginya
  6. Laki-laki secara pasti
  7. Tidak bermahram dengan calon istri

شروط الزوجة وهي اربعة : عدم الاحرام , التعيين , الخلوّ من النكاح ومن عدة غير الخاطب, كونها انثى يقينا

Syarat mempelai perempuan ada empat: 

  1. Tidak sedang berihram
  2. Ditertentukan
  3. Tidak sedang dalam pernikahan dan masa iddah
  4. Perempuan secara pasti

شروط وليّ النكاح وهي ثمانية : الاختيار , الحرّيّة , الذكورة , التكليف , عدم الفسق , عدم اختلال النظر بهرم او خبل , عدم الحجر بالسفه , عدم الاحرام

Syarat wali nikah ada delapan: 

  1. Tidak terpaksa
  2. Merdeka
  3. Laki-laki
  4. Mukallaf (dewasa & berakal)
  5. Tidak fasiq
  6. Tidak rusak akal sebab tua atau bodoh
  7. Tidak tercegah sebab bodoh
  8. Tidak sedang ihram

شروط شاهدى النكاح وهي اثنتان : اهلية الشهادة , عدم التعين للولاية

Syarat dua orang saksi nikah ada dua: 

  1. Pantas jadi saksi (Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, 'Adalah (adil)/ tidak fasiq). 
  2. Saksi bukan orang yang berhak menjadi wali
"keharusan bagi seorang saksi adalah Islam, Mukallaf, bisa mendengar, bisa berbicara dan bisa melihat (dengan beberapa rincian)"

شروط صيغة النكاح وهي عشرة : عدم التخلل بين الايجاب والقبول بكلام اجنبيّ , عدم التخلل بينهما بسكوت طويل , الموافقة في المعنى , عدم التعليق , عدم التأقيت , التلفظ بحيث يسمعه من بقربه , بقاء الاهلية الى وجود الشق الاخر , الخطاب , ان يتم المخاطب , كون الصيغة بلفظ نكاح او تزويج او ترجمته

Syarat shighat / ijab qabul nikah ada sepuluh: 

  1. Tidak ada pemisah diantara ijab dan qobul dengan obrolan lain
  2. Tidak adanya pemisah antara ijab qobul dengan diam yang terlalu lama
  3. Cocok antara ijab dan qobul dalam segi makna
  4. Tidak adanya penggantungan
  5. Tidak adanya pembatasan waktu
  6. Perkataannya harus bisa didengar
  7. Tetapnya kepantasan/keahlian sampai ijab qobul selesai
  8. Mengkhitobkan
  9. Mukhotob harus menyempurnakan
  10. Harus menggunakan kata yang terbentuk dari kata inkâh (nikah) atau tazwîj (kawin)


EmoticonEmoticon