Thursday, June 20, 2024

Istikharah Tanpa Sholat

Sholat istikhoroh adalah salah satu bentuk taqorrub kepada Allah dengan maksud mohon petunjuk atas hajat atau maksud di masa depan. Segala sesuatu yang membutuhkan pertimbangan itu disunnahkan sholat istikhoroh dulu, karena semuanya entah itu jodoh, pekerjaan dan lain-lain tak ada yang tahu apakah itu benar-benar cocok untuk kita, yang tahu hanyalah Allah SWT. Karena sesuatu yang kita sukaipun belum tentu jodoh / yang terbaik untuk kita. Setelah istikhoroh, seorang belum tentu mendapat petunjuk lewat mimpi, kadang oleh Allah tidak diberi mimpi akan tetapi jalan untuk menuju ke hal yang kita istikhoroi menjadi sangat mudah (berarti itu jodoh), adakalanya diberi jalan yang sulit bahkan selalu gagal (berarti bukan jodoh)

Istikharah Tanpa Sholat


Dasar anjuran shalat istikharah adalah, sebagaimana dikutip Imam an-Nawawi dalam Al-Adzkar, sebuah hadits riwayat Imam al-Bukhari, Jabir bin Abdillah berkata:


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُعَلِّمُنَا الاسْتِخَارَةَ فِي الأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ

Artinya, “Rasulullah saw mengajari kami (para sahabat) untuk salat istikharah ketika menghadapi setiap persoalan, sebagaimana beliau mengajari kami semua surat dari Al-Quran. Beliau bersabda, ‘Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat sunnah dua rakaat ...”’ (HR Imam al-Bukhari). (An-Nawawi, al-Azdkar, 1997: 137)


Keutamaan dari sholat istikharah adalah sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

مَا خَـــــــابَ مَنْ اِسْــــتَــــخَارَ وَلَا نَدَمَ مَنْ اِسْتَشَارَ وَلَا عَالَ مَنْ اِقْتَصَدَ

Orang yang selalu melaksanakan sholat istikoroh, maka tidak akan kecewa, dan orang yang selalu bermusyawaroh tidak akan menyesal, dan orang yang hemat tidak akan mengalami kekurangan dalam kehidupannya. (Hadits diriwayatkan oleh: Sahabat Anas bin Malik RA)



Bagaimana dengan orang yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat istikharah? Ulama memiliki amalan yang dapat dikerjakan ketika tidak dapat mengerjakan sholat istikharah. Bagaimana caranya?

  1. Baca sholawat nariyah 3x
  2. Baca surat fatihah 10x
  3. Baca surat ikhlas 11x
  4. Baca sholawat nariyah 3x
Bacaan di atas dibaca dalam keadaan duduk dan suci orangnya (berwudlu') dan pakaiannya. Kemudian tidur dengan posisi sebagaimana mayat dikubur dan menghadap kiblat serta berniat tentang hal yang diistikharahi. Kerjakan secara berulang / istiqomah InsyaAllah akan mendapat petunjuk.

Read More

Tuesday, May 28, 2024

Kumpulan Doa dalam Pernikahan dan Perkawinan

Kumpulan Doa dalam Pernikahan dan Perkawinan


 الصلاة قبل عقد النكاح

Sholat sebelum akad nikah


اصلى سنة عقد النكاح ركعتين مستقبل القبلة لله تعالى . الله اكبر

في ركعة الاول بعد فاتحة قرأ سورة الكافرون

Rakaat pertama baca surat alkafirun setelah fatihah

في ركعة الثاني بعد الفاتحة قرأ سورة الاخلاص

Rakaat kedua baca surat al-ikhlas setelah fatihah

بعد الصلاة قرأ سورة يس و سورة النور

Selesai sholat baca surat yasin dan surat annur



خطبة النكاح

Khutbah Nikah


الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره واشهد ان لااله الا الله وحده لا شريك له واشهد انّ محمد عبده ورسوله والصلاة والسلام على سيدنا محمد واله وصحبه الكرام. قال تعالى : " ياايها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والارحام ان الله كان عليكم رقيبا" . صدق الله العظيم . اوصيكم ونفسي بتقوى الله وطاعته. قولوا جميعا : استغفر الله العظيم ۷

يافلان ....... أزوجك على ما امر الله به من امساك بمعروف او تسريح باحسان

..........يافلان ....... أنكحتك وزوجتك بنتي المسماة ........ بمهر



الدعاء بعد عقد النكاح

Doa setelah akad nikah


اللهم يا جامع الناس ليوم لا ريب فيه اجمع بين ..... و ...... على خير كامل ونجاح تام كما جمعت بين اسماءك وصفاتك يا ذا الجلال والاكرام . اللهم الّف بين ...... و ........ كما ألفت بين خديجة الكبرى وسيدنا محمد صلى الله عليه وسلم و كما الفت بين فاطمة الزهراء و علي المرتضى وارزق ...... و ........ اولادا كثيرا صالحين بجاه نبيك محمد صلى الله عليه وسلم وعلى اله وصحبه اجمعين والحمد لله رب العالمين

Ya Allah, Dzat yang mengumpulkan manusia di hari yang tidak ada keraguan di dalamnya. Kumpulkanlah antara ….. dan ……. Atas kebaikan yang sempurna dan keberuntungan yang sempurna sebagaimana anda mengumpulkan antara Asma-Mu dan sifat-Mu wahai Dzat yang Maha Agung dan Mulya. Ya Allah satukan antara …. Dan ….. sebagaimana Engkau menyatukan antara Sayyidah Khadijah dan Nabi Muhammad dan sebagaimana engkau menyatukan Siti Fatimah dan Sayyidina Ali dan berilah rizki …. Dan ….. berupa anak-anak sholeh dengan kemulyaan nabi-Mu Muhammad dan juga atas keluarganya, sohabatnya semua dan segala puji bagi Allah tuhan semesta alam



الدعاء للبركة

Doa untuk memperoleh keberkahan


Doa mempelai laki-laki ketika bertemu dengan mempelai wanita

اللهم اني اسالك خيرها وخير ما جبلتها عليه واعوذبك من شرها وشر ما جبلتها عليه

Ya Allah saya mohon padaMu kebaikan perempuan ini dan apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya dan aku mohon perlindungan kepadaMu dari kejelekan perempuan ini dan apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya. 


Kemudian pegang ubun-ubun mempelai wanita sambil membaca :

انا انزلناه في ليلة القدر الخ


صلاة سنة الزفاف

Sholat ketika manten baru akan tidur bareng



في ركعة الاول قرا "الكافرون"

في ركعة الثاني قرا "الاخلاص"

Setelah sholat maka membaca:

الفاتحة

الاخلاص

اللهم صل على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد ۳

دعاء

اللهم بارك لي في اهلي وبارك لأهلي فيّ اللهم ارزقهم منّي وارزقني منهم وارزقني الفهم ومودتهم وارزقهم الفي ومودتي وحبب بعضنا الى بعض وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وسلم والحمد لله رب العالمين

Ya Allah berkatilah aku pada keluargaku dan berkatilah mereka padaku. Ya Allah karuniakan kepada mereka rezeki dari ku dan karuniakan kepadaku rezeki dari mereka. Dan karuniakan kepadaku cinta mereka dan karuniakan kepada mereka cinta dariku. Dan karuniakan antara kami cinta. Semoga sholawat dan salam tetap tercurahkan atas Nabi Muhammad dan keluarganya serta para sahabat dan segala puji bagi Allah tuhan semesta alam.


Disunnahkan sholat ini untuk mempelai laki-laki dan mempelai wanita sebelum tidur bareng kemudian pegang ubun-ubunnya mempelai wanita sambil membaca:

انا انزلناه في ليلة القدر الخ

اللهم اني اسالك خيرها وخير ما جبلتها عليه واعوذبك من شرها وشر ما جبلتها عليه


Kemudian membaca doa jimak berikut:

الاخلاص

الفلق

الناس

بسم الله 

اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا

Ya Allah jauhkan kami dari setan  dan jauhkan setan untuk menganggu apa yang Engkau rezekikan kepada kami


Ketika dirasa akan keluar mani maka membaca lafadz

وهو الذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا وصهرا وكان ربك قديرا

Dan Dia yang menciptakan manusia dari air lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan perkawinan dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa

Read More

Monday, February 5, 2024

Penyebab Wanita Haram untuk Dinikahi

 اسباب التحريم للنكاح

Yang menyebabkan wanita haram untuk dinikahi


واسبابه له على التأبيد ثلاثة : 

Beberapa sebab yang haram untuk menikahi perempuan untuk selamanya ada tiga:

  1. قرابة Sebab Kerabat / famili
  2. رضاع Sebab Susuan 
  3. مصاهرة Sebab perkawinan
Penyebab Wanita Haram untuk Dinikahi


القرابة :
Sebab Kerabat / famili

  • امّ
ibu
  • جدة / ام الام وان علت
Nenek sampai ke atas
  • البنت وان سفلت
Anak perempuan sampai ke bawah
  • اخت شقيقة
Saudara perempuan se ayah ibu
  • اخت لأب
saudara perempuan se ayah
  • اخت لأم
Saudara perempuan se ibu
  • الخالة / اخت الام
Bibi dari ibu / saudara perempuan ibu
  • الخالة الأب / اخت امّ الأب
Bibinya ayah / saudara perempuan ibunya ayah
  • الخالة الأمّ / اخت امّ الأمّ
Bibinya ibu / saudara perempuan ibunya ibu
  • العمّة / اخت الاب
Bibi dari ayah / saudara perempuan ayah
  • عمة الأب / اخت ابي الأب
Bibinya ayah / saudara perempuan ayahnya ayah
  • عمة الأمّ / اخت ابى الأم
Bibinya ibu / saudara perempuan ayahnya ibu
  • بنت اخ شقيق
Anak perempuannya saudara laki-laki se ayah ibu
  • بنت اخ لأب
Anak perempuannya saudara laki-laki se ayah
  • بنت اخ لأم
Anak perempuannya saudara laki-laki se ibu
  • بنات اولاد الأخ الشقيق
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara laki-laki se ayah ibu
  • بنات اولاد الأخ للأب
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara laki-laki se ayah
  • بنات اولاد الاخ للامّ
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara laki-laki se ibu
  • بنت اخت شقيقة
anak perempuannya saudara perempuan se ayah ibu
  • بنت اخت لاب
Anak perempuannya saudara perempuan se ayah
  • بنت اخت لام
Anak perempuannya saudara perempuan se ibu
  • بنات اولاد الأخت الشقيقة
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara perempuan se ayah ibu
  • بنات اولاد الاخت لأب
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara perempuan se ayah
  • بنات اولاد الأخت لأمّ
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara perempuan se ibu



الرضاع :
Sebab Susuan 
- الام المرضعة
Ibu yang menyusui
- الاخت من الرضاع
Saudara perempuan sepersusuan
- من يحرم بقرابة الا في مسائل:
Perempuan yang haram dari segi kerabat kecuali dalam 4 hal
  • مرضعة الاخ او الاخت 
Perempuan yang menyusui saudara laki-laki atau saudara perempuan
  • مرضعة ولد الولد
Perempuan yang menyusui anaknya anak
  • ام مرضعة الولد
Ibu dari perempuan yang menyusui anak
  • بنت مرضعة الولد
Anak perempuan dari perempuan yang menyusui anak



المصاهرة :
Sebab perkawinan
  • ام الزوجة وان علت من نسب او رضاع سواء وقع دخول الزوج بالزوجة ام لا
Ibu dari istri sampai ke atas dari segi nasab atau susuan baik si istri sudah dijima’ atau belum
  • الربيبة / بنت الزوجة اذا دخل بالامّ
Anak dari istri apabila si istri sudah dijima’
  • زوجة الاب وان علا
Istri dari ayah sampai ke atas
  • زوجة الابن وان سفل
Istri dari anak sampai ke bawah



واسبابه له من جهة الجمع لا على التأبيد هي :
Sebab yang mengharamkan untuk menikahi perempuan kalau dikumpulkan adalah:
  • اخت الزوجة
Istri dan Saudara perempuan istri
  • المرأة وعمتها
Istri dan bibinya dari jihat ayah
  • المرأة وخالتها
Istri dan bibinya dari jihat ibu
Read More

Tuesday, January 23, 2024

URUTAN WALI NIKAH

 ترتيب الاولياء

URUTAN WALI NIKAH


واحقهم بتزويج المرأة وهم:

Yang lebih berhak untuk menikahkan mempelai wanita adalah sebagai berikut:



- اب
ayah
- جدّ / اب الاب وان علا
Kakek / ayah dari ayah sampai ke atas
- اخ شقيق
Saudara laki-laki se ayah ibu
- اخ لأب
Saudara laki-laki se ayah
- ابن اخ شقيق
Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang se ayah ibu (keponakan)
- ابن اخ لأب
Anak laki-laki dari saudara laki-laki se ayah
- عم شقيق
Paman dari pihak ayah  (saudara laki-laki seayah ibu dari ayah)
- عم لأب
Paman dari pihak ayah  (saudara laki-laki se ayah dari ayah)
- ابن عمّ شقيق
Sepupu laki-laki (anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang se ayah ibu)
- ابن عمّ لأب
Sepupu laki-laki (anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang se ayah)
- عمّ الجدّ لابوين
Saudara dari buyut (pamannya kakek yang seayah ibu)
- عم الجدّ لأب
Saudara dari buyut (pamannya kakek yang se ayah)
- ابن عمّ الجدّ لابوين
Anak laki-laki dari kakek buyut (anak laki-laki dari pamannya kakek yang seayah ibu)
- ابن عمّ الجدّ لأب
Anak laki-laki dari kakek buyut (anak laki-laki dari pamannya kakek yang seayah ibu)
- عمّ ابى الجدّ لأبوين
Paman dari ayahnya kakek yang se ayah ibu
- عم ابى الجدّ لأب
Paman dari ayahnya kakek yang se ayah
- ابن عمّ ابى الجدّ لأبوين
Anaknya paman dari ayahnya kakek yang se ayah ibu
- ابن عمّ ابى الجدّ لأب
Anaknya paman dari ayahnya kakek yang se ayah
- عمّ جدّ الجدّ لأبوين
Paman dari kakeknya kakek yang se ayah ibu
- عمّ جدّ الجدّ لأب
Paman dari kakeknya kakek yang se ayah
- ابن عمّ جدّ الجدّ لأبوين
Anaknya paman dari kakeknya kakek yang se ayah ibu
- ابن عمّ جدّ الجدّ لأب
Anaknya paman dari kakeknya kakek yang se ayah

واذا عدمت هؤلاء الاولياء فالحاكم وليّ من لا وليّ لها

Ketika tidak ada dari mereka para wali nikah maka hakim yang menjadi walinya wanita tersebut.

URUTAN WALI NIKAH


انتقال الولاية الى الأبعد
Pindahnya perwalian nikah ke wali yang lebih jauh

اذا كان للاقرب مانع الولاية انتقلت الولاية للابعد وهو في عشرة صور:
Ketika terdapat penghalang terhadap wali yang lebih dekat maka perwaliyan pindah ke wali yang lebih jauh. Penghalang tersebut adalah:

- كفر 
kafir
- فسق
fasiq
- صبا
Anak kecil / belum baligh
- رقّ
budak
- جنون مطبق
gila
- خبل
Rusak akal
- أخرس
Bisu 
- ضعف عقل / مبرسم
Lemah akal
- ابله
Kurang akal / idiot
- ابكم
Bisu dari lahir




انتقال الولاية الى الحاكم
Pindahnya perwalian nikah ke wali hakim

واذا فقدت الأولياء من النسب والولاء انتقلت الولاية الى الحاكم في اثني عشر صورة:
Ketika tidak ada wali nikah dari keluarga maka wali nikah pindah ke wali hakim dalam 12 hal:

- عدم الولي بأن لم يكن لها وليّ اصلا
Wanita yang tidak punya wali sama sekali
- فقده بأن غاب ولم يدر موته ولا حياته ولا محله
Tidak adanya wali karena jauh dan tidak diketahui sudah meninggal atau masih hidup dan tidak diketahui tempatnya
- نكاحه لنفسه بأن يتزوج بنت عمه ولم يوجد من يساويه في الدرجة
Nikahnya wali untuk dirinya seperti menikahnya wali ke anak perempuan pamannya (di bawah perwaliannya) dan tidak ada wali yang sederajat. 
- غيبته مسافة القصر بأن غاب فوق ثمانين كيلو مترا
Jauhnya wali dalam ukuran qashar sholat seperti wali yang jauhnya di atas 80 km
- اغماء لكن المعتمد ينتظر ثلاثة ايام فان لم يفق انتقلت الولاية للابعد ولا يزوجها الحاكم اصلا
Ayan, tetapi menurut pendapat yang mu’tamad tidak boleh ke wali hakim sebelum menunggu dulu selama 3 hari. Apabila belum sembuh maka pindah ke wali yang lebih jauh dan tidak boleh pindah ke wali hakim
- حبس مانع بأن تعذر من الاجتماع عليه
Di tahan yang tidak diperbolehkan untuk hadir/berkumpul
- حجر سفه بان بلغ غير رشيد او بذّر بعد رشده ثم حجر عليه
Tercegah/dilarang yang disebabkan oleh bodoh. Seperti wali yang sudah dewasa tapi tidak pintar (bodoh) dan dilarang oleh pemerintah
- اختفاءه
Tidak jelasnya wali
- احرامه بالحجّ او العمرة او بهما
Wali sedang ihram haji atau umroh atau keduanya
- تغلب بان يمتنع من غير توار معتمدا على الغلبة
Wali yang tidak mau atau enggan menikahkan sang anak secara terang-terangan.
- اسلام ام الولد لكافر بأن تولد الكافر امة ثم اسلمت
islamnya budak ibunya anak yang kepunyaan orang kafir seperti orang kafir yang punya anak perempuan dari budak kemudian anak tersebut masuk islam
- المجنونة البالغة ليس لها مجبر
Wanita gila yang sudah dewasa yang tidak punya wali mujbir

Read More

Friday, January 5, 2024

Sighat Dalam Pernikahan

Sighat adalah prosesi ijab kabul yang dilakukan dalam transaksi jual beli, pernikahan, dan sebagainya yang menyatakan jika kedua belah pihak saling sepakat melakukan transaksi. Ijab kabul atau ijab dan kabul berasal dari kata wajib yang berarti mewajibkan dan kata qabul (asal kata bahasa Arab) yang berarti menerima. Ijab kabul digunakan dalam pernikahan yaitu ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orangtua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, kemudian mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.

Sighat Dalam Pernikahan


صيغ عقد النكاح

Shigat akad nikah


ايجاب الولي للزوج

Ijabnya wali ke mempelai laki-laki

يا فلان أنكحتك وزوجتك بنتي المسماة ............ بمهر.......

Wahai fulan (nama mempelai laki-laki), saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan anak saya yang bernama …….. dengan mahar/maskawin ………….


قبول الزوج

Penerimaan mempelai laki-laki

قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بذلك

Saya terima nikah dan kawinnya perempuan tersebut yang bernama …….. untuk diri saya dengan maskawin ……………


ايجاب وكيل الولي للزوج

Ijabnya wakil wali ke mempelai laki-laki

يا فلان أنكحتك وزوّجتك مخطوبتك المسماة ........... بنت .......... موكلي بمهر .........

Wahai fulan, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan tunangan engkau yang bernama ……… putri dari …….. yang mewakilkan kepada saya dengan maskawin …………


ايجاب الولي لوكيل الزوج

Ijabnya wali ke wakil mempelai laki-laki

يا فلان زوجت بنتي المسماة  ............ موكلك المسماة ....... بمهر .......

Wahai fulan, saya nikahkan anak perempuan saya yang bernama ….. kepada orang yang mewakilkan kepadamu yang bernama ……… dengan maskawin ………


قبول وكيل الزوج

Penerimaan wakil mempelai laki-laki

قبلت نكاحها وتزويجها له بذلك

Saya terima nikah dan kawinnya perempuan yang bernama ….. untuk laki-laki yang mewakilkan kepada saya yang bernama ……. Dengan maskawin …..


ايجاب وكيل الولي لوكيل الزوج

Ijabnya wakil wali ke wakil mempelai laki-laki

يا فلان زوّجت وأنكحت موكلك مخطوبته ........... بنت ............ موكلي بمهر ..........

Wahai fulan, saya nikahkan dan kawinkan laki-laki yang bernama ……  yang mewakilkan kepada engkau dengan tunangannya yang bernama ……  putri dari …… yang mewakilkan kepada saya dengan maskawin …….


توكيل الولي للشيخ مثلا

Mewakilkannya wali ke umpama kiai

ياشيخ ...... وكّلتك في تزويج بنتي المسماة ............ بخاطبها .......... بمهر ...........

Wahai kiai, saya wakilkan kepada engkau untuk mengawinkan anak perempuan saya yang bernama …… dengan tunangannya yang bernama  …… dengan maskawin ……


توكبل الزوجة للمحكّم

Mewakilkannya mempelai perempuan ke wali hakim

يا شيخ ......... حكّمتك في تزويجي وعقد نكاحي بخاطبي .......... بمهر ......... ورضيت بالتحكيم

Wahai kiai, saya mengangkat engkau sebagai muhakkam (wali hakim) untuk mengawinkan dan mengakad nikahkan saya dengan tunangan saya yang bernama ………. Dengan mahar …….. dan saya ridho dengan wali hakim


ايجاب المحكم للزوج 

Ijabnya muhakkam ke mempelai laki-laki

يافلان ....... انكحتك وزوجتك مخطوبتك ........... بتحكيمها اليّ ورضاها به بمهر ......... 

Wahai fulan, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan tunangan engkau yang bernama …… yang mengangkat hakim kepada saya dan ridho terhadap wali hakim dengan maskawin ……..

Read More

Friday, December 22, 2023

PERNIKAHAN

 النكاح هو عقد يتضمن اباحة وطء بلفظ نكاح او تزويج او ترجمته

Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dengan lafadz nikah atau kawin atau terjemahannya

PERNIKAHAN


اركان النكاح وهي خمسة : زوج , زوجة , وليّ , شاهدان , صيغة

Rukun nikah ada lima: 

  1. Mempelai laki-laki
  2. Mempelai perempuan
  3. Wali dari mempelai perempuan
  4. Dua saksi
  5. Shighat / ijab qobul

شروط الزوج وهي سبعة : عدم الاحرام , الاختيار , التعيين , علمه باسم المرأة او عينها , علمه بحلّهاله , ذكورته يقينا , عدم المحرميّة بينه وبينها 

Syarat mempelai pria ada tujuh: 

  1. Tidak sedang berihram
  2. Tidak terpaksa
  3. Ditertentukan
  4. Tahu nama mempelai perempuan
  5. Tahu akan kehalalan calon istri baginya
  6. Laki-laki secara pasti
  7. Tidak bermahram dengan calon istri

شروط الزوجة وهي اربعة : عدم الاحرام , التعيين , الخلوّ من النكاح ومن عدة غير الخاطب, كونها انثى يقينا

Syarat mempelai perempuan ada empat: 

  1. Tidak sedang berihram
  2. Ditertentukan
  3. Tidak sedang dalam pernikahan dan masa iddah
  4. Perempuan secara pasti

شروط وليّ النكاح وهي ثمانية : الاختيار , الحرّيّة , الذكورة , التكليف , عدم الفسق , عدم اختلال النظر بهرم او خبل , عدم الحجر بالسفه , عدم الاحرام

Syarat wali nikah ada delapan: 

  1. Tidak terpaksa
  2. Merdeka
  3. Laki-laki
  4. Mukallaf (dewasa & berakal)
  5. Tidak fasiq
  6. Tidak rusak akal sebab tua atau bodoh
  7. Tidak tercegah sebab bodoh
  8. Tidak sedang ihram

شروط شاهدى النكاح وهي اثنتان : اهلية الشهادة , عدم التعين للولاية

Syarat dua orang saksi nikah ada dua: 

  1. Pantas jadi saksi (Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, 'Adalah (adil)/ tidak fasiq). 
  2. Saksi bukan orang yang berhak menjadi wali
"keharusan bagi seorang saksi adalah Islam, Mukallaf, bisa mendengar, bisa berbicara dan bisa melihat (dengan beberapa rincian)"

شروط صيغة النكاح وهي عشرة : عدم التخلل بين الايجاب والقبول بكلام اجنبيّ , عدم التخلل بينهما بسكوت طويل , الموافقة في المعنى , عدم التعليق , عدم التأقيت , التلفظ بحيث يسمعه من بقربه , بقاء الاهلية الى وجود الشق الاخر , الخطاب , ان يتم المخاطب , كون الصيغة بلفظ نكاح او تزويج او ترجمته

Syarat shighat / ijab qabul nikah ada sepuluh: 

  1. Tidak ada pemisah diantara ijab dan qobul dengan obrolan lain
  2. Tidak adanya pemisah antara ijab qobul dengan diam yang terlalu lama
  3. Cocok antara ijab dan qobul dalam segi makna
  4. Tidak adanya penggantungan
  5. Tidak adanya pembatasan waktu
  6. Perkataannya harus bisa didengar
  7. Tetapnya kepantasan/keahlian sampai ijab qobul selesai
  8. Mengkhitobkan
  9. Mukhotob harus menyempurnakan
  10. Harus menggunakan kata yang terbentuk dari kata inkâh (nikah) atau tazwîj (kawin)

Read More

Monday, November 1, 2021

PUTRA PUTRI RASULULLAH SAW

Rasulullah memilik tiga orang putra yaitu:

  1. Al-Qasim, dilahirkan di Makkah sebelum Muhammad diangkat menjadi Nabi. Al-Qasim meninggal di Mekah pada usia dua tahun. Namun menurut Qatadah, Al-Qasim meninggal ketika ia sudah bisa berjalan.
  2. Abdullah, dinamakan juga dengan at-Thayyib (yang baik) dan at-Thahir (yang suci) karena ia dilahirkansesudah Islam. Ada pendapat yang mengatakan bahwa at-Thayyib dan at-Thahir ini adalah putra Rasulullah yang lain, namun pendapat pertama adalah yang benar.
  3. Ibrahim, dilahirkan dan wafat di Madinah tahun sepuluh hijriah pada usia tujuh belas atau delapan belas bulan.
PUTRA PUTRI RASULULLAH SAW

 

PUTRI-PUTRI RASULULLAH SAW

  1. Zainab, menikah dengan Abu Al-Ash bin Rabi' bin Abdul Uzza bin Abdul Syams sepupu Zainab, karena ibunya adalah Hala binti Khuwailid (saudara dari Khadijah binti Khuwailid). Zainab mempunyai anak bernama Ali yang meninggal waktu kecil dan Umamah yang digendong oleh Nabi waktu shalat dan setelah dewasa menikah dengan Ali bin Abi Thalib setelah Fatimah wafat.
  2. Fatimah, menikah dengan Ali bin Abi Thalib. Dari pernikahan tersebut Fatimah melahirkan Hasan, Husain, Muhassin yang meninggal waktu kecil, Ummu Kultsum yang menikah dengan Umar bin Khattab, dan Zainab yang menikah dengan Abdullah bin Ja'far bin Abi Thalib.
  3. Ruqayyah, menikah dengan Utsman bin Affan. Meninggal di pangkuan Utsman. Ruqayyah memiliki seorang putra yang bernama Abdullah sehingga Utsman dipanggil dengan kunyah Abu Abdullah.
  4. Ummu Kultsum, Ustman lalu menikahi Ummu Kultsum (adik Ruqayyah) yang juga meninggal di pangkuannya.


Putri-putri Rasulullah empat orang tanpa ada perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini sedangkan putra-putranya tiga orang berdasarkan pendapat yang benar.

Urutan putra-putri Rasulullah adalah sebagai berikut: Al-Qasim, Zainab, Ruqayyah, Fatimah, Ummu Kultsum, Abdullah, dan Ibrahim yang lahir di Madinah. Semuanya adalah putra-putri dari Khadijah kecuali Ibrahim yang lahir dari Maria Al-Qibtiyah, dan semuanya meninggal sebelum Rasulullah meninggal kecuali Fatimah yang meninggal enam bulan setelah kematian Rasulullah 

Untuk lebih jelasnya bisa download bukunya di sini

Read More