Allah SWT berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya:
"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya maka membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin"
DIPERBOLEHKAN TIDAK PUASA UNTUK ENAM ORANG
- Musafir, Dengan Syarat :
- Perjalanannya dilakukan lebih dulu daripada puasanya yakni, melakukan perjalanan sebelum fajar
- Dalam perjalanan jauh atau dua marhalah
- Dalam perjalanan yang diperbolehkan syariat yakni tidak dalam perjalanan yang diharamkan
- Kalau dalam persangkaan sakitnya akan tambah parah dengan puasa maka dimakruhkan berpuasa
- Kalau pasti tambah parah kalau berpuasa maka haram berpuasa. Kalau tetap memaksakan puasa kemudian meninggal, maka meninggal dalam keadaan bermaksiyat
- Kalau sakit ringan seperti sakit kepala, sakit gigi atau sakit telinga maka tidak diperbolehkan membatalkan puasa. Kecuali akan bertambah sakit jika berpuasa
- Orang Tua (renta) / Lanjut Usia
- Orang Hamil
- Orang Yang Sangat Kehausan Atau Kelaparan
- Kalau dipaksakan tetap berpuasa maka akan membahayakan keselamatan jiwanya
- Orang Menyusui
CATATAN:
Pekerja berat seperti kuli atau buruh tani dan lain sebaginya diperbolehkan berbuka dan tidak berpuasa dengan syarat:
- Tidak memungkinkan untuk menunda pekerjaannya hingga bulan syawal
- Terdapat halangan jika dilakukan pada malam hari
- Terjadi masyaqqat (kesulitan) menurut kebiasaan manusia bila menjalani puasa hingga dalam batasan masyaqqat yang memperkenankan baginya tayammum atau menjalani shalat dengan duduk.
- Di malam hari tetap niat, di pagi hari tetap puasa baru setelah benar-benar tidak kuat boleh berbuka.
- Saat berbuka diniati mencari keringanan hukuman.
- Tidak boleh menyalahgunakan keringanan dalam arti pekerjaannya dijadikan tujuan atau membebani diri diluar batas kemampuan agar dapat keringanan berbuka puasa.
KOSEKUENSI TIDAK PUASA RAMADHAN
WAJIB QADHA' SAJA
- Orang hamil dan menyusui (jika hanya khawatir pada dirinya sendiri)
- Orang sakit
- Musafir
- Orang Haid
- Orang Nifas
- Orang Melahirkan
- Orang Pingsan
- Orang yang lupa niat pada malam harinya
- Orang yang sahur dengan sangkaan masih malam ternyata sudah masuk subuh
- Orang yang berbuka puasa dengan sangkaan sudah magrib ternyata masih belum
- Orang yang bersetubuh dengan sangkaan masih malam ternyata sudah masuk puasa
- Orang yang kemasukan air ketika berkumur
- Orang yang menyangka masih bulan Sya'ban ternyata sudah masuk Ramadhan
- Orang yang sengaja berbuka dengan selain jima'
WAJIB FIDYAH SAJA
- Orang yang sudah meninggal dan punya hutang puasa dan ketika masih hidup punya kesempatan mengqadha' tapi tidak dilakukan
- Orang yang sudah meninggal dan pernah tidak puasa tanpa udzur dan tidak punya kesempatan untuk mengqadha' (diperbolehkan untuk walinya untuk mengganti dengan puasa)
WAJIB QADHA' DAN FIDYAH
Orang yang berbuka karena mengkhawatirkan orang lain
- Orang hamil dan menyusui yang khawatir terhadap bayinya
- Orang yang berbuka karena menyelamatkan orang tenggelam
- Orang yang menunda qadha' tanpa udzur sampai pada bulan Ramadhan selanjutnya
WAJIB QADHA' DAN KAFARAT
Orang yang batal puasanya karena berjima' atau bersetubuh
Kafaratnya berupa memerdekakan hamba sahaya, jika tidak menemukan hamba sahaya maka puasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak sanggup maka memberi makan 60 orang fakir/miskin.
TIDAK WAJIB QADHA' DAN TIDAK WAJIB FIDYAH
- Orang gila
- Anak kecil
- Orang kafir asli
- Orang yang meninggal dan pernah tidak puasa karena udzur dan tidak sempat untuk mengqadha'
SUNNAH QADHA'
- Orang kafir ketika masuk Islam pada pertengahan hari
- Anak kecil yang dewasa pada pertengahan hari
WAJIB IMSAK (TIDAK MAKAN) TAPI WAJIB QADHA'
- Tidak niat (puasa) pada malam hari
- Keliru (seperti sahur pada waktu subuh karena menyangka masih malam atau berbuka sebelum magrib karena menyangka sudah magrib)
- Orang yang berbuka tanpa udzur
- Orang yang kemasukan air ketika berkumur
- Musafir atau orang sakit yang sudah hilang udzurnya setelah berbuka
- Orang yang menyangka masih bulan sya'ban ternyata sudah ramadhan
WAJIB IFTHAR (BUKA)
Orang haid dan nifas
EmoticonEmoticon