Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima dan disitu tidak disebutkan mata. Karena mata bukan termasuk lubang yang lima (lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil dan lubang buang air besar). Memasukkan sesuatu ke lubang mata tidak membatalkan puasa menurut madzhab Imam As-Syafii r.a. Artinya memasukkan sesuatu ke dalam lubang mata termasuk obat mata biarpun terasa pahit di tenggorokan kita hal itu bukanlah hal yang membatalkan puasa.
Adapun madzhab lain seperti Madzhab Malik mengatakan bahwasanya itu membatalkan puasa. Ini adalah perbedaan pendapat para Ulama.
Adapun masalah infus dan suntik itu juga bukan hal yang membatalkan puasa karena bukan termasuk memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima yang kami sebutkan tadi.
Jadi jarum suntik dan infus tidak membatalkan puasa asalkan infus dan suntiknya adalah di bagian lengan, paha dan pinggul (bukan di salah satu lubang yang lima).
Hanya ada ulama akhir zaman membedakan infus yang untuk obat dan infus untuk pengganti makanan. Menurutnya Infus untuk obat tidak membatalkan seperti suntik. Adapun infus untuk menggantikan makanan ada yang mengatakan membatalkan.
Wallahu a’lam bisshowab.
Sumber: Buya Yahya
EmoticonEmoticon