Puasa secara bahasa berarti imsak (امساك) yaitu menahan dari perbuatan atau berbicara. Puasa menurut istilah adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa menurut cara tertentu
Dalil diwajibkannya puasa adalah Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 183
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa."
Hadits Nabi juga menyebutkan tentang puasa yang merupakan salah satu dari rukun Islam
بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة والحج البيت وصوم رمضان
Artinya: "Islam itu dibangun atas lima (dasar). Shahadat (bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusanNya), mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan".
Puasa sebagaimana ibadah-ibadah yang lain juga mempunyai ketentuan-ketentuan seperti syarat puasa, rukun puasa, sunnah puasa, yang membatalkan puasa dan lain-lain.
SYARAT WAJIB PUASA
- Islam
- Mukallaf (dewasa dan berakal)
- Mampu / kuat melakukan puasa
- Sehat
- Iqamah (tidak dalam bepergian/perjalanan)
SYARAT SAH-NYA PUASA
- Islam
- Suci dari haid dan nifas
- berakal
- Mengetahui waktu puasa
RUKUN PUASA
- Niat pada malam hari dan ta'yin (menentukan puasanya untuk puasa wajib)
- Meninggalkan hal yang membatalkan puasa
SUNNAH SUNNAH PUASA
- Sahur walau sedikit (lebih utama diakhirkan)
- Bersegera berbuka setelah yakin terbenam matahari
- Berdoa ketika berbuka
- Mandi dari hadats besar sebelum fajar
- Menjaga lisan dari hal-hal yang tidak perlu apalagi yang haram
- Menjaga diri dari nafsu yang diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa seperti menumpuk makanan untuk berbuka
- Memperbanyak ibadah seperti shodaqah, baca qur'an, dzikir, i'tikaf dan lain-lain
- Bersegera mengqodlo' puasa pada bulan syawal
MAKRUH-MAKRUH PUASA
- Bersiwak atau kumur setelah duhur
- Mengakhirkan buka puasa
- Bermusuhan (dendam)
- Berbohong dan berkata kotor
- Bersumpah dengan selain nama Allah
- Mencium seseorang yang tidak menggerakkan syahwat
- Mencicipi makanan. Kecuali dengan tujuan agar masakan tersebut enak dimakan.
HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
- Masuknya benda kedalam jauf melalui lubang yang terbuka seperti mulut, hidung dan lain-lain
- Atau melalui jalan yang tertutup, seperti masuknya benda kedalam kepala melalui luka yang tembus ke otak. Yang dikehendaki dalam hal ini adalah bahwa orang yang berpuasa harus mencegah sesuatu yang bisa masuk kedalam tubuh yang dinamakan jauf (rongga).
- Huqnah. Huqnah adalah obat yang disuntikkan atau diinjeksi ke badan orang yang sakit melalui qubul atau dubur
- Muntah yang disengaja
- Wathi' (bersetubuh) dengan sengaja di bagian farji'
- Inzal, yaitu keluar sperma sebab bersentuhan kulit dengan tanpa melakukan jima’ .Baik keluar sperma tersebut diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri, atau tidak diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangan istri atau budak perempuannya. Dengan bahasa “sebab bersentuhan kulit”, berarti mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi basah, maka secara pasti hal itu tidak bisa membatalkan puasa.
- Haid dan nifas
- Gila walau sebentar. dan atau mabuk atau pingsan dalam satu hari penuh
- Murtad atau keluar dari Islam
BENDA YANG MASUK KE DALAM JAUF (RONGGA) TAPI TIDAK MEMBATALKAN PUASA
- Sesuatu yang masuk karena lupa, karena tidak tahu atau karena terpaksa
- karena air liur yang mengalir diantara gigi. Dan susah untuk dikeluarkan (meludah)
- Sesuatu yang masuk berupa debu jalanan
- Berupa debu yang sangat halus seperti ayakan tepung
- Lalat yang terbang yang masuk dan susah untuk menjaganya.
HAL YANG MEMBATALKAN PAHALA PUASA
- Berbohong
- Ghibah
- Mengadu domba
- Sumpah palsu
- Melihat dengan disertai syahwat
EmoticonEmoticon