Monday, February 5, 2024

Penyebab Wanita Haram untuk Dinikahi

 اسباب التحريم للنكاح

Yang menyebabkan wanita haram untuk dinikahi


واسبابه له على التأبيد ثلاثة : 

Beberapa sebab yang haram untuk menikahi perempuan untuk selamanya ada tiga:

  1. قرابة Sebab Kerabat / famili
  2. رضاع Sebab Susuan 
  3. مصاهرة Sebab perkawinan
Penyebab Wanita Haram untuk Dinikahi


القرابة :
Sebab Kerabat / famili

  • امّ
ibu
  • جدة / ام الام وان علت
Nenek sampai ke atas
  • البنت وان سفلت
Anak perempuan sampai ke bawah
  • اخت شقيقة
Saudara perempuan se ayah ibu
  • اخت لأب
saudara perempuan se ayah
  • اخت لأم
Saudara perempuan se ibu
  • الخالة / اخت الام
Bibi dari ibu / saudara perempuan ibu
  • الخالة الأب / اخت امّ الأب
Bibinya ayah / saudara perempuan ibunya ayah
  • الخالة الأمّ / اخت امّ الأمّ
Bibinya ibu / saudara perempuan ibunya ibu
  • العمّة / اخت الاب
Bibi dari ayah / saudara perempuan ayah
  • عمة الأب / اخت ابي الأب
Bibinya ayah / saudara perempuan ayahnya ayah
  • عمة الأمّ / اخت ابى الأم
Bibinya ibu / saudara perempuan ayahnya ibu
  • بنت اخ شقيق
Anak perempuannya saudara laki-laki se ayah ibu
  • بنت اخ لأب
Anak perempuannya saudara laki-laki se ayah
  • بنت اخ لأم
Anak perempuannya saudara laki-laki se ibu
  • بنات اولاد الأخ الشقيق
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara laki-laki se ayah ibu
  • بنات اولاد الأخ للأب
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara laki-laki se ayah
  • بنات اولاد الاخ للامّ
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara laki-laki se ibu
  • بنت اخت شقيقة
anak perempuannya saudara perempuan se ayah ibu
  • بنت اخت لاب
Anak perempuannya saudara perempuan se ayah
  • بنت اخت لام
Anak perempuannya saudara perempuan se ibu
  • بنات اولاد الأخت الشقيقة
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara perempuan se ayah ibu
  • بنات اولاد الاخت لأب
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara perempuan se ayah
  • بنات اولاد الأخت لأمّ
Anak perempuan dari anak-anaknya saudara perempuan se ibu



الرضاع :
Sebab Susuan 
- الام المرضعة
Ibu yang menyusui
- الاخت من الرضاع
Saudara perempuan sepersusuan
- من يحرم بقرابة الا في مسائل:
Perempuan yang haram dari segi kerabat kecuali dalam 4 hal
  • مرضعة الاخ او الاخت 
Perempuan yang menyusui saudara laki-laki atau saudara perempuan
  • مرضعة ولد الولد
Perempuan yang menyusui anaknya anak
  • ام مرضعة الولد
Ibu dari perempuan yang menyusui anak
  • بنت مرضعة الولد
Anak perempuan dari perempuan yang menyusui anak



المصاهرة :
Sebab perkawinan
  • ام الزوجة وان علت من نسب او رضاع سواء وقع دخول الزوج بالزوجة ام لا
Ibu dari istri sampai ke atas dari segi nasab atau susuan baik si istri sudah dijima’ atau belum
  • الربيبة / بنت الزوجة اذا دخل بالامّ
Anak dari istri apabila si istri sudah dijima’
  • زوجة الاب وان علا
Istri dari ayah sampai ke atas
  • زوجة الابن وان سفل
Istri dari anak sampai ke bawah



واسبابه له من جهة الجمع لا على التأبيد هي :
Sebab yang mengharamkan untuk menikahi perempuan kalau dikumpulkan adalah:
  • اخت الزوجة
Istri dan Saudara perempuan istri
  • المرأة وعمتها
Istri dan bibinya dari jihat ayah
  • المرأة وخالتها
Istri dan bibinya dari jihat ibu
Read More

Tuesday, January 23, 2024

URUTAN WALI NIKAH

 ترتيب الاولياء

URUTAN WALI NIKAH


واحقهم بتزويج المرأة وهم:

Yang lebih berhak untuk menikahkan mempelai wanita adalah sebagai berikut:



- اب
ayah
- جدّ / اب الاب وان علا
Kakek / ayah dari ayah sampai ke atas
- اخ شقيق
Saudara laki-laki se ayah ibu
- اخ لأب
Saudara laki-laki se ayah
- ابن اخ شقيق
Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang se ayah ibu (keponakan)
- ابن اخ لأب
Anak laki-laki dari saudara laki-laki se ayah
- عم شقيق
Paman dari pihak ayah  (saudara laki-laki seayah ibu dari ayah)
- عم لأب
Paman dari pihak ayah  (saudara laki-laki se ayah dari ayah)
- ابن عمّ شقيق
Sepupu laki-laki (anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang se ayah ibu)
- ابن عمّ لأب
Sepupu laki-laki (anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang se ayah)
- عمّ الجدّ لابوين
Saudara dari buyut (pamannya kakek yang seayah ibu)
- عم الجدّ لأب
Saudara dari buyut (pamannya kakek yang se ayah)
- ابن عمّ الجدّ لابوين
Anak laki-laki dari kakek buyut (anak laki-laki dari pamannya kakek yang seayah ibu)
- ابن عمّ الجدّ لأب
Anak laki-laki dari kakek buyut (anak laki-laki dari pamannya kakek yang seayah ibu)
- عمّ ابى الجدّ لأبوين
Paman dari ayahnya kakek yang se ayah ibu
- عم ابى الجدّ لأب
Paman dari ayahnya kakek yang se ayah
- ابن عمّ ابى الجدّ لأبوين
Anaknya paman dari ayahnya kakek yang se ayah ibu
- ابن عمّ ابى الجدّ لأب
Anaknya paman dari ayahnya kakek yang se ayah
- عمّ جدّ الجدّ لأبوين
Paman dari kakeknya kakek yang se ayah ibu
- عمّ جدّ الجدّ لأب
Paman dari kakeknya kakek yang se ayah
- ابن عمّ جدّ الجدّ لأبوين
Anaknya paman dari kakeknya kakek yang se ayah ibu
- ابن عمّ جدّ الجدّ لأب
Anaknya paman dari kakeknya kakek yang se ayah

واذا عدمت هؤلاء الاولياء فالحاكم وليّ من لا وليّ لها

Ketika tidak ada dari mereka para wali nikah maka hakim yang menjadi walinya wanita tersebut.

URUTAN WALI NIKAH


انتقال الولاية الى الأبعد
Pindahnya perwalian nikah ke wali yang lebih jauh

اذا كان للاقرب مانع الولاية انتقلت الولاية للابعد وهو في عشرة صور:
Ketika terdapat penghalang terhadap wali yang lebih dekat maka perwaliyan pindah ke wali yang lebih jauh. Penghalang tersebut adalah:

- كفر 
kafir
- فسق
fasiq
- صبا
Anak kecil / belum baligh
- رقّ
budak
- جنون مطبق
gila
- خبل
Rusak akal
- أخرس
Bisu 
- ضعف عقل / مبرسم
Lemah akal
- ابله
Kurang akal / idiot
- ابكم
Bisu dari lahir




انتقال الولاية الى الحاكم
Pindahnya perwalian nikah ke wali hakim

واذا فقدت الأولياء من النسب والولاء انتقلت الولاية الى الحاكم في اثني عشر صورة:
Ketika tidak ada wali nikah dari keluarga maka wali nikah pindah ke wali hakim dalam 12 hal:

- عدم الولي بأن لم يكن لها وليّ اصلا
Wanita yang tidak punya wali sama sekali
- فقده بأن غاب ولم يدر موته ولا حياته ولا محله
Tidak adanya wali karena jauh dan tidak diketahui sudah meninggal atau masih hidup dan tidak diketahui tempatnya
- نكاحه لنفسه بأن يتزوج بنت عمه ولم يوجد من يساويه في الدرجة
Nikahnya wali untuk dirinya seperti menikahnya wali ke anak perempuan pamannya (di bawah perwaliannya) dan tidak ada wali yang sederajat. 
- غيبته مسافة القصر بأن غاب فوق ثمانين كيلو مترا
Jauhnya wali dalam ukuran qashar sholat seperti wali yang jauhnya di atas 80 km
- اغماء لكن المعتمد ينتظر ثلاثة ايام فان لم يفق انتقلت الولاية للابعد ولا يزوجها الحاكم اصلا
Ayan, tetapi menurut pendapat yang mu’tamad tidak boleh ke wali hakim sebelum menunggu dulu selama 3 hari. Apabila belum sembuh maka pindah ke wali yang lebih jauh dan tidak boleh pindah ke wali hakim
- حبس مانع بأن تعذر من الاجتماع عليه
Di tahan yang tidak diperbolehkan untuk hadir/berkumpul
- حجر سفه بان بلغ غير رشيد او بذّر بعد رشده ثم حجر عليه
Tercegah/dilarang yang disebabkan oleh bodoh. Seperti wali yang sudah dewasa tapi tidak pintar (bodoh) dan dilarang oleh pemerintah
- اختفاءه
Tidak jelasnya wali
- احرامه بالحجّ او العمرة او بهما
Wali sedang ihram haji atau umroh atau keduanya
- تغلب بان يمتنع من غير توار معتمدا على الغلبة
Wali yang tidak mau atau enggan menikahkan sang anak secara terang-terangan.
- اسلام ام الولد لكافر بأن تولد الكافر امة ثم اسلمت
islamnya budak ibunya anak yang kepunyaan orang kafir seperti orang kafir yang punya anak perempuan dari budak kemudian anak tersebut masuk islam
- المجنونة البالغة ليس لها مجبر
Wanita gila yang sudah dewasa yang tidak punya wali mujbir

Read More

Friday, January 5, 2024

Sighat Dalam Pernikahan

Sighat adalah prosesi ijab kabul yang dilakukan dalam transaksi jual beli, pernikahan, dan sebagainya yang menyatakan jika kedua belah pihak saling sepakat melakukan transaksi. Ijab kabul atau ijab dan kabul berasal dari kata wajib yang berarti mewajibkan dan kata qabul (asal kata bahasa Arab) yang berarti menerima. Ijab kabul digunakan dalam pernikahan yaitu ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orangtua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, kemudian mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.

Sighat Dalam Pernikahan


صيغ عقد النكاح

Shigat akad nikah


ايجاب الولي للزوج

Ijabnya wali ke mempelai laki-laki

يا فلان أنكحتك وزوجتك بنتي المسماة ............ بمهر.......

Wahai fulan (nama mempelai laki-laki), saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan anak saya yang bernama …….. dengan mahar/maskawin ………….


قبول الزوج

Penerimaan mempelai laki-laki

قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بذلك

Saya terima nikah dan kawinnya perempuan tersebut yang bernama …….. untuk diri saya dengan maskawin ……………


ايجاب وكيل الولي للزوج

Ijabnya wakil wali ke mempelai laki-laki

يا فلان أنكحتك وزوّجتك مخطوبتك المسماة ........... بنت .......... موكلي بمهر .........

Wahai fulan, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan tunangan engkau yang bernama ……… putri dari …….. yang mewakilkan kepada saya dengan maskawin …………


ايجاب الولي لوكيل الزوج

Ijabnya wali ke wakil mempelai laki-laki

يا فلان زوجت بنتي المسماة  ............ موكلك المسماة ....... بمهر .......

Wahai fulan, saya nikahkan anak perempuan saya yang bernama ….. kepada orang yang mewakilkan kepadamu yang bernama ……… dengan maskawin ………


قبول وكيل الزوج

Penerimaan wakil mempelai laki-laki

قبلت نكاحها وتزويجها له بذلك

Saya terima nikah dan kawinnya perempuan yang bernama ….. untuk laki-laki yang mewakilkan kepada saya yang bernama ……. Dengan maskawin …..


ايجاب وكيل الولي لوكيل الزوج

Ijabnya wakil wali ke wakil mempelai laki-laki

يا فلان زوّجت وأنكحت موكلك مخطوبته ........... بنت ............ موكلي بمهر ..........

Wahai fulan, saya nikahkan dan kawinkan laki-laki yang bernama ……  yang mewakilkan kepada engkau dengan tunangannya yang bernama ……  putri dari …… yang mewakilkan kepada saya dengan maskawin …….


توكيل الولي للشيخ مثلا

Mewakilkannya wali ke umpama kiai

ياشيخ ...... وكّلتك في تزويج بنتي المسماة ............ بخاطبها .......... بمهر ...........

Wahai kiai, saya wakilkan kepada engkau untuk mengawinkan anak perempuan saya yang bernama …… dengan tunangannya yang bernama  …… dengan maskawin ……


توكبل الزوجة للمحكّم

Mewakilkannya mempelai perempuan ke wali hakim

يا شيخ ......... حكّمتك في تزويجي وعقد نكاحي بخاطبي .......... بمهر ......... ورضيت بالتحكيم

Wahai kiai, saya mengangkat engkau sebagai muhakkam (wali hakim) untuk mengawinkan dan mengakad nikahkan saya dengan tunangan saya yang bernama ………. Dengan mahar …….. dan saya ridho dengan wali hakim


ايجاب المحكم للزوج 

Ijabnya muhakkam ke mempelai laki-laki

يافلان ....... انكحتك وزوجتك مخطوبتك ........... بتحكيمها اليّ ورضاها به بمهر ......... 

Wahai fulan, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan tunangan engkau yang bernama …… yang mengangkat hakim kepada saya dan ridho terhadap wali hakim dengan maskawin ……..

Read More

Friday, December 22, 2023

PERNIKAHAN

 النكاح هو عقد يتضمن اباحة وطء بلفظ نكاح او تزويج او ترجمته

Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dengan lafadz nikah atau kawin atau terjemahannya

PERNIKAHAN


اركان النكاح وهي خمسة : زوج , زوجة , وليّ , شاهدان , صيغة

Rukun nikah ada lima: 

  1. Mempelai laki-laki
  2. Mempelai perempuan
  3. Wali dari mempelai perempuan
  4. Dua saksi
  5. Shighat / ijab qobul

شروط الزوج وهي سبعة : عدم الاحرام , الاختيار , التعيين , علمه باسم المرأة او عينها , علمه بحلّهاله , ذكورته يقينا , عدم المحرميّة بينه وبينها 

Syarat mempelai pria ada tujuh: 

  1. Tidak sedang berihram
  2. Tidak terpaksa
  3. Ditertentukan
  4. Tahu nama mempelai perempuan
  5. Tahu akan kehalalan calon istri baginya
  6. Laki-laki secara pasti
  7. Tidak bermahram dengan calon istri

شروط الزوجة وهي اربعة : عدم الاحرام , التعيين , الخلوّ من النكاح ومن عدة غير الخاطب, كونها انثى يقينا

Syarat mempelai perempuan ada empat: 

  1. Tidak sedang berihram
  2. Ditertentukan
  3. Tidak sedang dalam pernikahan dan masa iddah
  4. Perempuan secara pasti

شروط وليّ النكاح وهي ثمانية : الاختيار , الحرّيّة , الذكورة , التكليف , عدم الفسق , عدم اختلال النظر بهرم او خبل , عدم الحجر بالسفه , عدم الاحرام

Syarat wali nikah ada delapan: 

  1. Tidak terpaksa
  2. Merdeka
  3. Laki-laki
  4. Mukallaf (dewasa & berakal)
  5. Tidak fasiq
  6. Tidak rusak akal sebab tua atau bodoh
  7. Tidak tercegah sebab bodoh
  8. Tidak sedang ihram

شروط شاهدى النكاح وهي اثنتان : اهلية الشهادة , عدم التعين للولاية

Syarat dua orang saksi nikah ada dua: 

  1. Pantas jadi saksi (Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, 'Adalah (adil)/ tidak fasiq). 
  2. Saksi bukan orang yang berhak menjadi wali
"keharusan bagi seorang saksi adalah Islam, Mukallaf, bisa mendengar, bisa berbicara dan bisa melihat (dengan beberapa rincian)"

شروط صيغة النكاح وهي عشرة : عدم التخلل بين الايجاب والقبول بكلام اجنبيّ , عدم التخلل بينهما بسكوت طويل , الموافقة في المعنى , عدم التعليق , عدم التأقيت , التلفظ بحيث يسمعه من بقربه , بقاء الاهلية الى وجود الشق الاخر , الخطاب , ان يتم المخاطب , كون الصيغة بلفظ نكاح او تزويج او ترجمته

Syarat shighat / ijab qabul nikah ada sepuluh: 

  1. Tidak ada pemisah diantara ijab dan qobul dengan obrolan lain
  2. Tidak adanya pemisah antara ijab qobul dengan diam yang terlalu lama
  3. Cocok antara ijab dan qobul dalam segi makna
  4. Tidak adanya penggantungan
  5. Tidak adanya pembatasan waktu
  6. Perkataannya harus bisa didengar
  7. Tetapnya kepantasan/keahlian sampai ijab qobul selesai
  8. Mengkhitobkan
  9. Mukhotob harus menyempurnakan
  10. Harus menggunakan kata yang terbentuk dari kata inkâh (nikah) atau tazwîj (kawin)

Read More

Friday, July 22, 2022

Fatihah Untuk Nabi?

 Bagaimana hukumnya mengirim fatihah untuk Nabi?

Fatihah Untuk Nabi?
Masyarakat kita pada umunya ketika ada acara baik tahlil atau hajat yang lainnya ketika memulai acara biasanya membaca surat Alfatihah yang ditujukan kepada Nabi, Para Sahabat, Ulama dan lain-lainya? Bagaimana hukum dari tindakan tersebut?

.

Benarkah kita tidak pantas menghadiahkan bacaan Fatihah untuk Nabi? Para ulama Fikih Syafi'iyah membolehkan, sebab kemuliaan Nabi masih menerima tambahan pahala. Berikut Fatwa Imam Ramli yang dijuluki Asy-Syafii Ash-Shaghir (Syafi'i Junior):

.

(ﺳﺌﻞ) ﻋﻤﻦ ﻗﺮﺃ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺃﻫﺪﻯ ﺛﻮاﺑﻪ ﻟﻠﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻣﺜﻞ ﻭﺃﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺣﻀﺮﺗﻪ ﺃﻭ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻓﻲ ﺷﺮﻓﻪ ﺃﻭ ﻣﻘﺪﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺑﻪ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﻫﻞ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﻳﺆﺟﺮ ﻓﺎﻋﻠﻪ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻣﻦ ﻣﻨﻊ ﺫﻟﻚ ﻣﺘﻤﺴﻜﺎ ﺑﺄﻧﻪ ﺃﻣﺮ ﻣﺨﺘﺮﻉ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﺑﻪ ﺃﺛﺮ ﻭﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺠﺘﺮﺃ ﻋﻠﻰ ﻣﻘﺎﻣﻪ اﻟﺸﺮﻳﻒ ﺇﻻ ﺑﻤﺎ ﻭﺭﺩ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﺆاﻝ اﻟﻮﺳﻴﻠﺔ ﻫﻞ ﻫﻮ ﻣﺼﻴﺐ ﺃﻭ ﻻ؟

"Ar-Ramli ditanya tentang seseorang yang membaca ayat Qur'an dan menjadikan pahalanya dihadiahkan kepada Nabi shalallahu alaihi wa sallam, seperti "Haturkan pahala ini kepada Nabi", atau "Tambahan kemuliaan Nabi", atau "Keharibaan Nabi", sebagaimana sudah biasa dilakukan apakah boleh? Apakah pembacanya mendapatkan pahala atau tidak?"

.

Sementara ulama yang melarang berpedoman pada bidah yang tidak ada riwayatnya. Tentu tidak boleh berani-beraninya melakukan sesuatu atas kemuliaan Nabi kecuali dengan cara yang ada dalilnya seperti Salawat dan Doa Wasilah. Apakah ini benar?

.

(ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﻧﻌﻢ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﺑﻞ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﻗﻴﺎﺳﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻭﺳﺆاﻝ اﻟﻮﺳﻴﻠﺔ ﻭاﻟﻤﻘﺎﻡ اﻟﻤﺤﻤﻮﺩ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﺫﻟﻚ ﺑﺠﺎﻣﻊ اﻟﺪﻋﺎء ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﻭﻗﺪ ﺟﻮﺯﻩ ﺟﻤﺎﻋﺎﺕ ﻣﻦ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻋﻤﻞ اﻟﻨﺎﺱ ﻭﻣﺎ ﺭﺁﻩ اﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﺣﺴﻦ ﻓﻬﻮ ﻋﻨﺪ اﻟﻠﻪ ﺣﺴﻦ ﻓﺎﻟﻤﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻏﻴﺮ ﻣﺼﻴﺐ

"Ar-Ramli menjawab: Ya boleh bahkan dianjurkan sebagai Qiyas/ analogi dengan Salawat, Doa Wasilah dan kedudukan terpuji dan lainnya. Dengan titik temu sebagai doa tambahan keagungan Nabi. Ini sudah diamalkan banyak ulama generasi akhir. Dan apa yang dianggap baik oleh umat Islam maka baik pula di sisi Allah. Ulama yang melarangnya tidak tepat "(Fatawa Ar-Ramli, 3/125)

.

Jadi metode ijtihadnya menggunakan Qiyas dan perlu ditegaskan bahwa dalam Mazhab Syafi'i metode ijtihad ini adalah dibolehkan.

.

Sumber: Ma'ruf Khozin

Read More

Wednesday, May 25, 2022

Dalil Imam Syafi'i Masalah Bersentuhan Bukan Mahram Dapat Membatalkan Wudlu'

Sebagaimana yang kita ketahui dalam Madzhab Imam Syafi'i bersentuhan langsung dengan bukan Mahram yang sama-sama dewasa dapat membatalkan wudlu'. Padahal ada hadits dari Siti Aisyah yang menjelaskan bahwa Nabi tidak berwudlu' setelah mencium istrinya sebagaimana hadits di bawah ini

ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻗُﺘَﻴْﺒَﺔُ، ﻭَﻫَﻨَّﺎﺩٌ، ﻭَﺃَﺑُﻮ ﻛُﺮَﻳْﺐٍ، ﻭَﺃَﺣْﻤَﺪُ ﺑْﻦُ ﻣَﻨِﻴﻊٍ، ﻭَﻣَﺤْﻤُﻮﺩُ ﺑْﻦُ ﻏَﻴْﻠَﺎﻥَ، ﻭَﺃَﺑُﻮ ﻋَﻤَّﺎﺭٍ، ﻗَﺎﻟُﻮﺍ : ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻭَﻛِﻴﻊٌ، ﻋَﻦْ ﺍﻷَﻋْﻤَﺶِ، ﻋَﻦْ ﺣَﺒِﻴﺐِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲ ﺛَﺎﺑِﺖٍ ، ﻋَﻦْ ﻋُﺮْﻭَﺓَ ، ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ، ‏« ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺒَّﻞَ ﺑَﻌْﺾَ ﻧِﺴَﺎﺋِﻪِ، ﺛُﻢَّ ﺧَﺮَﺝَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄْ ‏» ، ﻗَﺎﻝَ : ﻗُﻠْﺖُ : ﻣَﻦْ ﻫِﻲَ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻧْﺖِ؟ ﻓَﻀَﺤِﻜَﺖْ . ﺳﻨﻦ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﺕ ﺷﺎﻛﺮ ‏( /1 133 )

Artinya: "Dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa".

Dalil Imam Syafi'i Masalah Bersentuhan Bukan Mahram Dapat Membatalkan Wudlu'


Baca juga: Perbedaan Pendapat Para Ulama Tentang Hal Yang Membatalkan Wudlu'

.

Dengan kata lain Nabi tidak berwudlu setelah bersentuhan dengan isterinya. Hal ini bertentangan dengan pendapat Imam Syafi'i. Apakah Imam Syafi'i tidak mengikuti dalil?

Berikut tanggapan Imam Syafi'i:

.

1. Hadits di atas merupakan hadits dlaif. Bahkan Imam Bukharipun berpendapat bahwa hadits tersebut merupakan hadits dhaif.

ﻭَﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ , ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬَﺎ : ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗَﺒَّﻞَ ﺑَﻌْﺾَ ﻧِﺴَﺎﺋِﻪِ , ﺛُﻢَّ ﺧَﺮَﺝَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄْ . ﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ ﺃَﺣْﻤَﺪُ , ﻭَﺿَﻌَّﻔَﻪُ ﺍﻟْﺒُﺨَﺎﺭِﻱُّ . ﺑﻠﻮﻍ ﺍﻟﻤﺮﺍﻡ ﻣﻦ ﺃﺩﻟﺔ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ‏( ﺹ : 24 ‏)

2. Itu (mencium istri tidak batal) adalah khususiyah Nabi Muhammad Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam, dan kita tahu ada yang khusus buat Nabi SAW dan tidak untuk umat. Contoh sholat tahajud itu wajib bagi Nabi saw tidak bagi umat.

indikasi bahwa hadits itu khususiyyah adalah ada ta'arud dengan surat annisa' ayat 43, di ayat annisa' dijelaskan bahwa bathal wudlu ketika bersentuhan dengan lawan jenis sementara di hadits itu tidak, dan juga hadits itu di mansukh oleh ayat annisa' tersebut.

3. Hadits tersebut dihapus atau dimansukh oleh QS. Annisa' 43

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun". (Q.S. An-Nisa’ : 43).

Selain itu, juga ada hadits yang menjelaskan tentang bersentuhan yang dapat membatalkan wudlu'

ﻋﻦ ﺳﺎﻟﻢ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﺟﺴﻬﺎ ﺑﻴﺪﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻼﻣﺴﺔ ﻓﻤﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﺃﻭ ﺟﺴﻬﺎ ﺑﻴﺪﻩ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ

Artinya: "Dari Salim Bin 'Abdillah, dari Ayahnya 'Abdullah Bin 'Umar : Bahwasannya beliau berkata : Ciuman laki-laki kepada istrinya dan tubuhnya menyentuh dengan tangannya adalah termasuk dari MULAAMASAH, barangsiapa mencium istrinya atau menyentuh dengan tangannya, maka wajib ia melakukan wudhu'. [ HR. Imam Malik ] 

Wallahu a'lam

Read More

Tuesday, May 24, 2022

Imam Syafi'i Menyelisihi Dalil. Benarkah?

Akhir-akhir ini sering kita dihadapkan oleh pertanyaan "ikut dalil apa ikut madzhab?" atau "ikut Qur'an hadist apa ikut Imam Syafi'i?" atau "Ulama tidak ma'sum masih mungkin salah. Ikuti Qur'an hadits (dalil)" atau perkataan-perkataan sejenisnya yang membenturkan Pendapat Imam Madzhab seakan bertentangan dengan Dalil Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Imam Syafi'i Menyelisihi Dalil. Benarkah?

Benarkah para Imam Madzhab akan berpendapat menyelisihi sunnah? Berikut beberapa pendapat Imam Syafi'i yang dituduh tidak berdasarkan dalil oleh beberapa orang atau kelompok yang merasa dirinya lebih paham dalil daripada Imam Syafi'i.

.

1. Mengusap Kepala Saat Wudlu

Dalam Madzhab Imam Syafi'i membolehkan mengusap beberapa helai rambut dalam berwudlu' padahal dalam Hadits, Nabi Muhammad SAW mengusap keseluruhannya. 

َعَنْ عَلِيٍّ -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد

Artinya: "Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu tentang cara berwudlu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, dia berkata: Beliau mengusap kepalanya satu kali." (Dikeluarkan oleh Abu Dawud)

Apakah Imam Syafi'i tidak tahu hadits ini atau tahu tapi tidak ikut hadits?

Berikut landasan Imam Syafi'i dalam memutuskan pendapat tersebut

ﻋﻦ اﻟﻤﻐﻴﺮﺓ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ: ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺗﻮﺿﺄ ﻓﻤﺴﺢ ﺑﻧﺎﺻﻴﺘﻪ ﻭﻋﻠﻰ اﻟﻌﻤﺎﻣﺔ

Artinya: "Mughirah berkata bahwa ketika Nabi shalallahu alaihi wa sallam berwudhu', mengusap ubun-ubunnya dan surbannya" (HR Muslim).

2. Memegang Kemaluan Dapat Membatalkan Wudlu'

Dalam Madzhab Imam Syafi'i menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudlu yang mana bertentangan dengan hadits berikut:

وَعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ - رضي الله عنه - قَالَ: - قَالَ رَجُلٌ: مَسَسْتُ ذَكَرِي أَوْ قَالَ اَلرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي اَلصَّلَاةِ, أَعَلَيْهِ وُضُوءٍ ? فَقَالَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - "لَا, إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ - أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان َ وَقَالَ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ: هُوَ أَحْسَنُ مِنْ حَدِيثِ بُسْرَةَ

Artinya: "Thalq Ibnu Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Seorang laki-laki berkata: saya menyentuh kemaluanku, atau ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu shalat, apakah ia wajib berwudlu? Nabi menjawab: “Tidak, karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu.” Dikeluarkan oleh Imam Lima dan shahih menurut Ibnu Hibban. Ibnul Madiny berkata: Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah"

Berikut merupakan dalil yang diambil oleh Imam Syafi'i:
وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; - أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: "مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ" - أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان
وَقَالَ اَلْبُخَارِيُّ: هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا اَلْبَابِ

Artinya: "Dari Busrah binti Shofwan Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu.” Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Imam Bukhari menyatakan bahwa ia adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini."

3. Hukum Mandi Jum'at

Madzhab Imam Syafi'i menghukumi sunnah mandi di hari jum'at sedangkan pada hadits berikut hukumnya wajib
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ - رضي الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - غُسْلُ اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ - أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة ُ

Artinya: "Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (baligh.” Riwayat Imam Tujuh."

padahal hadits di atas sudah jelas wajib mengapa Madzhab Syafi'i berbeda? 
Ternyata Imam Syafi'i juga punya dalil. Berikut dalilnya...
وَعَنْ سَمُرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيّ 

Artinya: "Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang berwudlu pada hari Jum’at berarti telah menjalankan sunnah dan sudah baik, dan barangsiapa yang mandi maka itu lebih utama.” Riwayat Imam Tujuh dan dinilai hasan oleh Tirmidzi."

4. Hukum Shalat Witir

Imam Syafi'i menghukumi sunnah shalat witir seakan-akan bertentangan dengan hadits berikut:
وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ اَلْأَنْصَارِيِّ - رضي الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : - اَلْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya: "Dari Abu Ayyub al-Anshory bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Witir itu hak bagi setiap muslim." "(HR Muslim)

madzhab Syafi'i mengambil kesimpulan sunnah dari hadits berikut: 
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ - رضي الله عنه - قَالَ : - لَيْسَ اَلْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ اَلْمَكْتُوبَةِ , وَلَكِنْ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ

Artinya: "Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Witir itu tidaklah wajib sebagaimana sholat fardlu, tapi ia hanyalah sunat yang dilakukan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa’i dan Hakim. Hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Hakim"

KESIMPULAN:
Ternyata Madzhab Imam Syafi'i masih menggunakan dalil dan tidak bertentangan dengan dalil. Ketika para Ulama Madzhab tidak mengamalkan suatu hadits bahkan yang sohih sekalipun bisa jadi karena hadits tersebut sudah dimansukh, atau hadits tersebut masih bersifat umum sedangkan ada dalil lain yang bersifat khusus/spesifik atau karena ada khususiyah dalil tersebut bagi Nabi Muhammad SAW saja atau terjadi kontradiksi dengan dalil lainnya sehingga Para Ulama Madzhab mentarjih salah satunya. Atau banyak alasan lain yang bisa kita pelajari di ilmu Ushul Fiqh. 

Read More